Hukrim

Kasus Hironimus Taolin Mangkrak, Kejati NTT Diduga Lamban Tangani Monopoli Proyek Pada Tiga Daerah Di NTT

Jakarta, Sonafntt-news.com. Kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek bernilai miliaran  rupiah pada tiga daerah di NTT (yakni ruas Jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 15,5 Miliar, ruas Jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Miliar  serta di Kabupaten Belu) mangkrak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi Pegiat Anti Korupsi melalui Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT menduga  Kejati NTT lamban menangani monopoli proyek pada tiga daerah tersebut.

Demikian pernyataan kritis Ketua GRAK dan FORMADA NTT, Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Rabu (28/06/2022), menyorot mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM, Hironimus Taolin. 

“Dari awal Februari hingga Juni 2022 ini kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM, pak HT (Hironimus Taolin) mangkrak, berjalan di tempat. Namun  menurut Kejati NTT, kasusnya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. HT sebelumnya juga selalu mangkir dari panggilan Kejati NTT. Kita bahkan dengan tegas minta Kejati NTT tangkap dan adili HT supaya tidak terkesan Kejati NTT  membiarkan, HT, tetapi Kejati tetap diam saja. 

Menurut Hegon Kelen, setelah kasus HT naik status ke penyidikan, seharusnya Kejati NTT sudah dapat menetapkan siapa tersangkanya. Namun faktanya, hingga hari ini kasus dugaan korupsi yang menyeret nama HT yang ditangani Kejati NTT tenggelam. 

“Makanya patut kita pertanyakan kinerja para penyidik Kejati NTT.  Performa kinerja seperti ini membuat  kinerja Kejati NTT minim prestasi,” kritiknya lagi. 

Hegon Kelen juga mempertanyakan apa kendalanya  sehingga penanganannya  menjadi lambat atau molor.

“Kejati NTT seharusnya berdiri tegak untuk hukum dan keadilan serta cekatan tangani kasus HT ini. Jangan membiarkan masyarakat bingung lihat ketidaktegasan Kejati NTT dalam kasus HT” ungkapnya.

 lanjutnya, publik telah menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejati NTT akan mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM dalam waktu singkat, sebagai jalan memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT.

“Lambatnya  Kejati NTT tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi monopoli proyek PT. SKM akan turut melemahkan tingkat kepercayaan publik pada Kejati NTT selaku aparat penegak hukum,” ujarnya. 

Kejati NTT yang beberapa kali dikonfirmasi tim media ini melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH via pesan WhatsApp/WA terkait status kasus HT (sejak tanggal 3 Juni dan 17 Juni 2022) dalam nada datar menjawab, Kejati NTT sedang mendalami kasus HT. “Masih didalami penyidik,” tulisnya  singkat. 

Dikonfirmasi lagi tim media ini via pesan WA pada Rabu (28/06/2022) testing dugaan Kejati NTT mendiamkan kasus HT dan  Abdul Hakim kembali menulis,” Tunggu sy (saya) sdh (sudah) teruskan ke penyidiknya biar dia yg (yang) jawab yaa,” tulisnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim belum kembali dengan jawaban yang ditunggu wartawan tim media ini. (Snnc /tim).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *