Kupang, SonafNTT-News.com. Kasus meninggalnya Ramlan, penumpang KM Lambelu di Makassar, mendapat sorotan serius dari Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Persoalan tersebut memicu desakan agar pelayanan terhadap penumpang kapal, khususnya mereka yang sakit dan kelompok rentan, dievaluasi secara menyeluruh.
Sorotan itu mencuat dalam rapat gabungan Komisi IV dan Komisi V DPRD NTT setelah keluarga Ramlan menyampaikan pengaduan terkait pelayanan Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) selama proses penanganan Ramlan ketika mengalami sakit dalam perjalanan.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mengatakan keluarga sebelumnya telah meminta ganti rugi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, karena persoalan tersebut dinilai belum terkonfirmasi dan terselesaikan dengan baik, keluarga akhirnya membawa persoalan itu ke DPRD NTT.
“Keluarga meminta ganti rugi sesuai SOP, tetapi belum terkonfirmasi dengan baik. Karena itu mereka datang bersurat ke DPRD sehingga Komisi IV dan Komisi V perlu melakukan rapat gabungan untuk memfasilitasi persoalan ini,” ujar Ana kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Ana, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas rapat atau pengaduan. DPRD NTT meminta PELNI melakukan pembenahan terhadap pelayanan penumpang, mulai dari proses keberangkatan hingga penanganan penumpang selama berada di atas kapal.
Ia menegaskan, setiap persoalan yang dialami penumpang harus mendapatkan penanganan serius dengan mengacu pada SOP yang berlaku.
“Persoalan yang diajukan oleh korban harus difasilitasi dengan baik oleh PELNI dengan rujukan SOP yang ada. Tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Kasus Ramlan dan Pertanyaan soal Perlindungan Penumpang
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Ketua DPRD NTT, keluarga menyebut Ramlan berangkat dari Balikpapan menuju Maumere pada 12 Juli 2026 menggunakan KM Lambelu.
Saat keberangkatan, Ramlan disebut dalam kondisi sehat. Ia juga membawa dua anak kecil dan seorang bayi yang baru berusia tiga minggu.
Masalah muncul ketika kapal berada diPelabuhan Makassar. Ramlan mengalami sakit dan kemudian mendapatkan rujukan untuk turun dari kapal serta menjalani perawatan di RS Stella Maris Makassar.
Keluarga kemudian mempertanyakan proses pendampingan dan penanganan setelah Ramlan diturunkan dari kapal.
Berdasarkan keterangan keluarga, seorang kerabat bernama Ibu Mel membantu menjemput Ramlan dari kapal. Setelah tiba di rumah sakit, pihak PELNI disebut menyerahkan berkas dan mengantar pasien masuk ke ruangan rumah sakit sebelum kembali ke kapal.
Ramlan kemudian menjalani perawatan. Namun, pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 04.33 WITA, Ramlan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, tiga anak Ramlan disebut berada dalam kondisi rentan karena harus dititipkan kepada penumpang lain di kapal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD NTT, terutama terkait bagaimana prosedur perlindungan penumpang dan keluarga ketika terjadi kondisi darurat di tengah perjalanan laut.
DPRD NTT Soroti Perempuan dan Anak
Selain kasus Ramlan, Komisi IV DPRD NTT juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam transportasi laut.
Ana Waha Kolin mengecam keras apabila masih terdapat pelayanan yang membuat perempuan maupun anak-anak berada dalam kondisi tidak terlindungi ketika menghadapi situasi darurat selama perjalanan.
“Hal yang dirasakan oleh kaum perempuan, khususnya anak-anak yang masih kecil, terkait pelayanan PELNI, kami mengutuk cukup keras. Tidak boleh terjadi lagi dan tidak boleh berulang dengan persoalan yang sama,” katanya.
DPRD NTT menilai standar pelayanan dalam transportasi laut harus mampu memberikan kepastian perlindungan, terutama ketika penumpang menghadapi kondisi kesehatan atau keadaan darurat.
PELNI Bantah Abaikan Keluarga Korban
Di tengah sorotan tersebut, pihak PELNI memberikan klarifikasi.
General Manager PELNI Cabang Kupang, Teguh Harry Setiadi, mengatakan pihaknya telah berupaya membantu proses penanganan dan administrasi terkait kondisi Ramlan.
Teguh menegaskan PELNI telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan membantu proses administrasi serta pelaporan hingga hak ahli waris dapat diproses.
Ia menyebut klaim kepada ahli waris telah dicairkan pada 9 September 2026 kepada Ibrahim yang merupakan suami almarhumah.
“Hal itu tidak dibenarkan karena pihak PT PELNI sudah berkoordinasi dan membantu dari segi administrasi pelaporan. Alhamdulillah proses satu bulan sudah dicairkan pada 9 September kepada ahli waris,” jelas Teguh.
Meski demikian, Teguh mengakui masih terdapat sejumlah aspek pelayanan yang perlu dievaluasi, termasuk SOP pengantaran, pelayanan dan tiket.
PELNI, kata dia, akan menelusuri kronologi pelayanan di lapangan, termasuk kinerja petugas loket maupun petugas kapal yang menangani penumpang bersangkutan.
“Apabila ada hal yang menyimpang dari aturan, maka kami akan proses secara korporasi dan secara hukum. Kami PT PELNI tidak bermain-main terhadap hal-hal yang merugikan masyarakat dari pelayanan,” tegasnya.
DPRD NTT Siapkan RDP Libatkan PELNI hingga KSOP
Persoalan ini dipastikan belum selesai. DPRD NTT berencana melanjutkan pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang lebih mendalam.
RDP tersebut akan melibatkan PELNI, Pelindo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), ASDP, serta pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan transportasi laut.
