Pendidikan

Kepsek Definitif Masih Ada, Ijazah SMKN 5 Kupang Justru Ditandatangani Plt, ada apa?

Kupang, SonafNTT-News.com. Polemik penandatanganan ijazah kelulusan SMKN 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berpotensi menjadi alarm nasional bagi tata kelola administrasi pendidikan. Pasalnya, di tengah status kepala sekolah definitif yang masih tercatat sah dan belum diberhentikan secara permanen, ijazah—sebagai dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum—justru ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

Kasus ini bukan sekadar soal teknis tanda tangan, melainkan menyentuh inti legitimasi kewenangan dalam birokrasi pendidikan. Dalam sistem pendidikan nasional, ijazah bukan produk administratif biasa, melainkan dokumen resmi negara yang harus lahir dari proses yang tertib kewenangan, sah secara hukum, dan akuntabel. Setiap penyimpangan prosedural berpotensi menimbulkan preseden buruk, tidak hanya di daerah, tetapi juga secara nasional.

Secara normatif, Plt Kepala Sekolah memang dapat menjalankan fungsi administratif untuk menjaga kesinambungan layanan pendidikan. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat otomatis dan tidak tanpa batas. Penandatanganan ijazah merupakan tindakan strategis yang mensyaratkan mandat eksplisit melalui Surat Keputusan (SK), kejelasan ruang lingkup kewenangan, serta pemenuhan aspek legalitas seperti Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang aktif atau penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET).

Persoalan di SMKN 5 Kota Kupang justru mengerucut pada ketiadaan penjelasan terbuka terkait pemenuhan syarat-syarat tersebut. Lebih jauh, nama Plt Kepala Sekolah tercantum dalam ijazah dengan nomenklatur jabatan “Kepala Sekolah”, bukan sebagai “Plt”, yang secara hukum menimbulkan tafsir seolah-olah jabatan definitif telah beralih secara penuh. Padahal, kepala sekolah definitif masih tercatat eksis dan belum diberhentikan melalui keputusan administratif final.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius yang relevan bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia: dalam kondisi apa kewenangan strategis dapat dialihkan kepada Plt, sementara pejabat definitif masih sah secara hukum? Jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa penjelasan dan koreksi, maka standar kepastian hukum dalam penerbitan ijazah berpotensi tergerus.

Sementara dilansir dari Fajartimor.com. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT yang menyebut bahwa “semuanya sudah sesuai” tanpa menguraikan dasar hukum dan mekanisme pengalihan kewenangan justru dinilai tidak meredam kegelisahan publik, melainkan memperlebar ruang spekulasi. Di era transparansi dan akuntabilitas, jawaban normatif tanpa argumentasi hukum yang jelas dianggap tidak lagi memadai.

Pernyataan yang bersifat umum tersebut dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan publik, bahkan memperlebar ruang spekulasi mengenai transparansi administrasi pendidikan, khususnya dalam penerbitan ijazah yang menyangkut masa depan lulusan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan rinci yang menjawab secara utuh dasar hukum penandatanganan ijazah oleh Plt, status aktual kepala sekolah definitif, serta keabsahan mekanisme tanda tangan pada ijazah kelulusan SMKN 5 Kota Kupang tahun ajaran 2024/2025.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *