daerah

Ketua Komisi III DPRD NTT : Capaian WTP Tidak Jamin Pengelolaan Tata Pemerintahan Bebas Dari Problem Sosial Dan Sejumlah Rekomendasi BPK Harus Dituntaskan Sebagai Rujukan Perbaikan Layanan publik

Kupang, Sonaf NTT-News.com. Capain Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT Tahun 2024 tidak menjamin Pengelolaan Tata Pemerintan bebas dari problem sosial oleh karena itu sejumlah rekomendasi dari Badan Pemeriksaan harus segera di tuntaskan sebagai rujukan untuk meningkatkan pembangunan Daerah ke arah yang lebih baik.

Demikian keterangan Ketua Komisi III DPRD NTT Yohanes De Rosari usai mengikuti kegiatan Rapat Paripurna ke-28 pada Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT Tahun Sidang 2024-2025, Jumat (23/5) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT.

Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Pemerintaan hingga saat ini sudah berjalan dengan baik dan mari kita optimalkan tugas peran masing sehingga menjawab kebutuhan prioritas masyarakat di segala aspek sedangkan untuk capaian WTP tentu menjadi energi baru bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membawa daerah ini semakin maju namun capain WTP juga tidak menjamin pelaksanaan pemerintah murni baik.

“ Kita apresiasi dan pencapaian opini WTP, BPK RI masih menemukan beberapa masalah atau temuan-temuan yang perlu menjadi perhatian kita semua. Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa, meskipun opini sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan. Capain ini bukan tujuan akhir tetapi menjadi awal untuk dapat mencapai tujuan negara yamg mengacu terhadap pembukaan UUD 1945, kiranya NTT dapat menjadi pilot project bagi Provinsi lain,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan UU yang berlaku rekomendasi atau catatan-catatan dari BPK pemerintah harus meniklanjuti dalam waktu 60 hari sebagai rujukan perbaikan pembangunan daerah.” Itu tugas pemerintah untuk menyelesaikan agar ke depan beberapa akun yang ada catatan dari BPK prosesnya dimudahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan” unkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tiga akun yang harus diperhatikan yakni kinerja fiskal dan tata Kelola pemerintahan serta pengelolaan aset daerah karena selalu terbawa dari tahun- tahun sebelumnya oleh karena itu harus di perbaiki untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *