daerah

Komisi V DPRD NTT Turun Langsung ke RSDK Jiwa Naimata, Soroti PPPK, Fasilitas, dan Nasib ODGJ Pasca Perawatan

Kupang, SonafNTT-News.com. Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan keseriusannya terhadap persoalan kesehatan jiwa dengan turun langsung melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Daerah Khusus (RSDK) Jiwa Naimata. Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi V, Muhamad Sipriyadin Pua Rake, ST, didampingi Wakil Ketua Winston Rondo, S.Pt. dan Agustinus Nahak, S.Si, bersama sejumlah anggota Komisi V lainnya, Senin 12/1/2026.

Kedatangan para wakil rakyat ini menindaklanjuti respons atas berbagai persoalan krusial yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari keberadaan tenaga kesehatan PPPK, kondisi sarana dan prasarana rumah sakit, hingga nasib Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) setelah keluar dari perawatan.

Dalam peninjauan lapangan dan dialog bersama manajemen rumah sakit, Komisi V menyoroti peran vital tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski menjadi tulang punggung pelayanan di RSDK Jiwa Naimata, para tenaga PPPK masih dihadapkan pada persoalan kesejahteraan, keterbatasan formasi, hingga beban kerja yang berat.

Komisi V menilai kondisi ini berpotensi mempengaruhi kualitas layanan kesehatan jiwa jika tidak segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. DPRD mendorong adanya kebijakan yang lebih berpihak agar tenaga PPPK mendapatkan kepastian dan perlindungan yang layak.

Selain sumber daya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana juga menjadi sorotan. Beberapa ruang pelayanan dan rawat inap dinilai membutuhkan pembenahan dan peningkatan fasilitas guna menunjang pelayanan yang manusiawi dan aman, baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Ketua Komisi V menegaskan bahwa RSDK Jiwa Naimata sebagai rumah sakit rujukan kesehatan jiwa di NTT harus mendapat dukungan anggaran yang memadai agar mampu menjawab tantangan pelayanan yang semakin kompleks.

Problem krusial yang mengemuka dalam dialog adalah nasib ODGJ pasca perawatan. Banyak pasien yang telah dinyatakan stabil secara medis, namun kembali ke masyarakat tanpa pendampingan, rumah singgah, atau program pemberdayaan yang jelas. Akibatnya, risiko kekambuhan, penelantaran, dan stigma sosial masih tinggi.

Ia menilai penanganan ODGJ tidak boleh berhenti di rumah sakit, melainkan harus berlanjut melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari dinas kesehatan, dinas sosial, pemerintah kabupaten/kota hingga peran keluarga dan masyarakat.

Sementara kunjungan ini diterima oleh Plt. Direktur RSDK Jiwa Naimata Novy Enggelin Elim, S.Farm., Apt, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg. Iien Adriany, M.Kes beserta jajaran manajemen rumah sakit. Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menegaskan komitmennya untuk membawa hasil temuan ini ke pembahasan lanjutan di DPRD.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *