KPU Belu Akan Memproses PAW Anggota DPRD Oskar Hale Serens Jika Sudah Ada Surat Resmi Dari Pimpinan Dewan.
Atambua,Sonafntt-News.com.Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Belu akan memproses/ melakukan verifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Belu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alm Oskar Hale Serens yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, jika sudah ada surat resmi dari Pimpinan Dewan tentang adanya Anggota DPRD Belu yang berhenti antar waktu.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Belu Yoni Aryanto Neolaka kepada Media ini di Atambua, Kamis (7/10/2021 )
Lanjut Komisioner yang membidangi Divisi Teknis ini, bahwa terkait dengan pergantian antar waktu ( PAW ) kapasitas sebagai KPU yaitu memverifikasi calon pengganti antar waktu sesuai dengan regulasi yang ada.
” Prosesnya itu dimulai sejak, KPU Belu menerima surat resmi dari Pimpinan DPRD Belu , tentang adanya Anggota DPRD yang berhenti antar waktu, disertai dengan dokumen pendukungnya.
Ketika surat itu diterima, maka akan diproses lebih lanjut, yaitu memverifikasi calon pengganti antar waktu dengan jangka waktu 5 hari,” Ujarnya.
Dalam proses verifikasi itu, akan dilihat calon pengganti antar waktu yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
” Bahwa calon pengganti antar waktu adalah calon yang mempunyai perolehan suara terbanyak kedua. Tentunya, kita akan melihat dan memverifikasi, apakah calon yang memiliki suara terbanyak kedua itu, memenuhi syarat atau tidak.
Kalau tidak lagi memenuhi syarat berarti, akan kita sampaikan kembali kepada Pimpinan Dewan, itu calon yang mempunyai suara terbanyak berikutnya,” Pintanya.
Lebih lanjut Komisioner KPU Belu ini mengatakan bahwa, ada 3 poin calon pengganti antar waktu dikatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD Kabupaten / Kota sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
apabila, sudah meninggal dunia, sudah mengundurkan diri dari partai dan diberhentikan anggotanya dari Partai.
” Setelah selesai melakukan Verifikasi maka KPU akan menerapkannya dalam rapat pleno internal yang nanti hasilnya akan kami lampirkan, dalam surat kami kepada Pimpinan Dewan, disertai berita acara verifikasi pergantian antar waktu dan beberapa dokumen lainya.
lima hari kerja ( maksimal ) Kalau seandainya dalam perjalanan ada keberatan atau aduan dari masyarakat tentang calon pengganti antar waktu tersebut, maka kita masih membutuhkan tambahan waktu
untuk, melakukan klarifikasi,” Terangnya.
Pihaknya melanjutkan, jika ada keberatan maka, pihaknya akan bersurat kepada pimpinan Dewan bahwa pihaknya masih memiliki tambahan waktu untuk melakukan klarifikasi, atas dasar surat keberatan tersebut.
” Jika masih adanya keberatan dan upaya hukum dalam Mahkamah Partai atau banding di pengadilan karena masalah dalam internal partai sehubungan dengan calon pengganti antar waktu maka kita akan tetap menunggu hasil keputusannya.
Jadi pada intinya, kita siap melakukan verifikasi terhadap calon pengganti antar waktu itu, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” Tutupnya.( DF/SN ).