Nasional

Kuota 1.000 Pengunjung di TN Komodo Tuai Kritik : Usman Husin Sebut Kebijakan Kemenhut ‘Ancam’ Ekonomi Rakyat Kecil

Kupang, SonafNTT-News.com. Kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo menjadi 1.000 orang per hari mulai April 2026 memantik gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari parlemen di tingkat pusat.

Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB, Usman Husin, menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Taman Nasional Komodo tersebut berpotensi mengancam ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata di Labuan Bajo dan Manggarai Barat.

Menurut Usman, pembatasan kunjungan yang ditetapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan dinamika pariwisata lokal berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah yang selama ini hidup dari sektor wisata.

“Ketika pariwisata sedang menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan, justru aksesnya dibatasi. Ini seperti warung yang sedang ramai pembeli, tetapi pemiliknya malah melarang orang datang berbelanja,” tegas Usman kepada wartawan, Selasa 10/3/2026

Kebijakan kuota 365.000 wisatawan per tahun tersebut disebut didasarkan pada kajian daya dukung kawasan yang dilakukan pada 2018. Namun, menurut Usman, kondisi di lapangan saat ini telah berubah drastis seiring pesatnya perkembangan pariwisata di Labuan Bajo.

Ia menilai pendekatan pembatasan kuota secara menyeluruh tidak sepenuhnya tepat, terutama karena karakteristik wisata di kawasan Komodo sangat beragam. Sebagian wisatawan melakukan aktivitas trekking di daratan pulau, sementara banyak lainnya justru menikmati wisata bahari dari kapal tanpa menimbulkan tekanan langsung terhadap ekosistem darat.

Usman mencontohkan wisata kapal liveaboard (LOB) yang banyak diminati wisatawan mancanegara. Dalam praktiknya, wisatawan jenis ini lebih banyak menghabiskan waktu di laut, sementara kunjungan darat hanya dilakukan di titik-titik tertentu.

Karena itu, ia menilai penerapan kuota tunggal berpotensi menciptakan distorsi dalam pengelolaan wisata, karena aktivitas laut dan darat memiliki tingkat tekanan lingkungan yang berbeda.

“Harus ada klasterisasi yang jelas. Pisahkan kuota wisata darat dan wisata laut. Jangan semuanya disamakan,” ujarnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti sistem reservasi digital yang menerapkan mekanisme

“siapa cepat dia dapat”. Sistem ini dinilai dapat merugikan wisatawan yang telah memesan perjalanan jauh hari sebelumnya, terutama bagi operator kapal dan agen perjalanan yang menjual paket wisata berbulan-bulan sebelumnya.

Lebih jauh, Usman menegaskan bahwa Labuan Bajo hidup dari denyut pariwisata. Ribuan masyarakat lokal menggantungkan penghidupan pada sektor ini, mulai dari pemandu wisata, sopir transportasi, pemilik homestay, operator kapal, hingga pedagang kecil.

Menurutnya, kebijakan pembatasan yang terlalu drastis berisiko menurunkan pendapatan masyarakat di daerah yang ekonominya masih sangat bergantung pada arus kunjungan wisata.

“Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, jangan sampai kebijakan yang diambil justru menyulitkan rakyat kecil,”pungkasnya

Sebagai solusi, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan manajemen kawasan, bukan sekadar membatasi jumlah pengunjung. Ia mengusulkan peningkatan jumlah petugas pengawasan, penambahan fasilitas pengelolaan sampah dan limbah, serta penerapan sistem zonasi berbasis lokasi wisata.

Menurutnya, konsep wisata berkualitas yang selama ini didorong pemerintah seharusnya diwujudkan melalui peningkatan pengelolaan kawasan, bukan melalui pembatasan akses yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara kementerian terkait, terutama antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, agar kebijakan konservasi dan pengembangan pariwisata dapat berjalan seimbang.

Menurut Usman, konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan.

“Presiden Prabowo Subianto mendorong sektor pariwisata untuk membuka lapangan kerja. Karena itu kebijakan yang diambil harus benar-benar mempertimbangkan dampaknya bagi rakyat kecil,” tegasnya.

Usman Husin menegaskan sebagai wakil Rakyat meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo sebelum diterapkan penuh pada April 2026.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *