LPA NTT Minta Polres TTU Tetapkan Tersangka & Tahan Pelaku Pemerkosaan Anak di Desa Noepesu Miomaffo Barat

Kupang, Sonafntt-news.com. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) minta  Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menetapkan tersangka, menangkap dan menahan MN (50), terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan MKB (13), anak bawah umur di Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. 

Demikian disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum melalui pesan WhatsApp/WA kepada tim media ini pada Sabtu (26/02/2022), menanggapi kasus pemerkosaan anak di Desa Neopesu, Miomaffo-TTU. 

“LPA NTT mendesak agar Pihak Polres TTU dapat menetapkan, menangkap dan menahan pelaku (MN). Selain pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, hal yang  penting adalah memberi perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban,” tulisnya. 

Menurutnya, secara hukum, MN seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU berdasarkan bukti awal yang sudah ada. Alat bukti dimaksud antara lain: keterangan korban MKB bahwa MN adalah pelaku dan yang telah diakui MN dalam keterangannya serta hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum (RSUD) Kefamenanu. 

“Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, mestinya pelaku segera ditangkap dan ditahan (Polres TTU, red) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. 

Ketua LPA NTT itu mengungkapkan, bahwa tidak ada alasan bagi penyidik PPA Reskrim Polres TTU untuk menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan MKB (13), sebagaimana informasi yang  diperoleh ET (40), ibu kandung korban MKB dari Penyidik PPA Reskrim Polres TTU, Bripka Siska Karuniawati saat ditemui ET di Kefamenanu pada tanggal 8 Januari 2022, karena alasan ada dugaan keterlibatan pelaku lain dan orangnya telah meninggal dunia (berita korantimor.com 23/02/2022).

“Sebab dalam keterangan anak (MKB) yang menjadi korban, tidak menyebutkan nama pelaku lain,” tandasnya. 

Jika ada dugaan  pelaku lain, kata Viktoria Ata, Polres TTU harus mendalami dan membuktikannya, bukan sebaliknya menghentikan kasusnya dan membiarkan pelakunya bebas tak tersentuh hukum.

Viktoria Ata pun meminta pihak Polres TTU agar memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut, mengingat korban adalah anak di bawah umur (13 tahun, red). 

“Kami berharap agar semua komponen (Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah serta aktivis pemerhati perlindungan anak, red) menaruh perhatian terhadap peristiwa kekerasan sexual yang menimpa MKB (13) dan Pihak Kepolisian Resort TTU  lebih progresif  dan serius merespons   kasus-kasus kekerasan sexual terhadap anak dan perempuan,” ungkapnya.   

Hal ini, jelas Viktoria, sangat penting  agar memberi rasa keadilan serta perlindungan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku. (SN /tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *