Mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Bertanggung Jawab Atas Pencairan Dugaan Kredit Fiktif Rp 130 M

Kupang,sonafntt-news.com. Mantan Direktur Pemasaran Kredit sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintahan Daerah Nusa Tenggara Timur/Bank NTT, Absalom Sine (AS) dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pencairan  dugaan kredit fiktif senilai Rp 130 Miliar atas nama PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT (Rp 32 M untuk take over kredit dari Bank Artha Graha, Rp 48 M dan penambahan Rp. 20 M untuk usaha pembibitan dan penggemukan sapi). AS merupakan pejabat pemutus kredit Bank NTT saat itu, yang diduga memainkan peranan penting dalam pencairan kredit bernilai fantastis tersebut ke PT. Budimas Pundinusa.

Demikian  penilaian dan rekomendasi  Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank NTT sebagaimana tertuang dalam surat SKAI kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit Komersil & Menengah, Absalom Sine tertanggal 2 Desember 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi  Pengawasan & SKAI, Christofel S.M.Adoe, tentang hasil pemeriksaan pemberian dan pengelolaan kredit Rp 130 Miliar  kepada PT. Budimas Pundinusa.

“Kepada Pejabat Pemutus (pemberian /pencairan kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 130 Miliar, red) dan petugas terkait segera mengambil langkah-langkah penyelamatan kredit dimaksud yang dibuktikan dengan LKN (Lembar Kunjungan Nasabah)  sehingga terdokumentasi secara baik,” tulis SKAI.

Sebagaimana isi surat tersebut, SKAI menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi Kepada Divisi Pemasaran Kredit Komersial dan Menengah selaku pejabat pemutus kredit PT. Budimas Pundinusa (Absalom Sine saat itu, red) dan seluruh pejabat terkait proses analisa kredit dimaksud, agar segera  mempertanggungjawabkan pemberian kredit Rp 130 M tersebut paling lambat akhir Desember 2019.

“Kepada petugas kredit dan pejabat pemutus kredit (AS) agar bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh tunggakan pokok dan bunga dengan melakukan penagihan secara intensif yang dibuktikan dengan LKN paling lambat akhir Desember 2019 sehingga terhindar dari kerugian bank yang lebih besar,” tulis SKAI lebih lanjut.

SKAI juga meminta AS, untuk melengkapi kekurangan pada analisa kelayakan  usaha pemberian kredit (oleh pejabat pemutus kredit, red), khususnya terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga penyedia jasa fire protection & emergency response  service sebagai dasar analisa pemberian kredit kepada debitur (PT. Budimas Pundinusa, red) paling lambat akhir Desember 2019.

AS juga diminta untuk berkoordinasi dengan PT. Budimas Pundinusa selaku debitur untuk memastikan tempat usaha pembibitan dan penggemukan sapi di desa Oesao-Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang serta memastikan usaha PT Budimas itu dicover asuransi kebakaran untuk meminimalisir  resiko kerugian.

 “Segera melakukan analisa kelayakan usaha (pembibitan dan penggemukan sapi, red) debitur (PT. Budimas Pundinusa, red) berdasarkan  3 pilar sesuai ketentuan yang berlaku terkait penetapan penilaian kualitas kredit,” perintah SKAI kepada pejabat pemutus kredit.

Catatan SKAI untuk AS selaku pejabat pemutus kredit untuk menjadi  perhatian selanjutnya, yaitu terkait analisa pemberian kredit, khususnya dengan plafon kredit yang sangat besar, agar dilakukan analisa dan pengkajian secara komprehensif terkait kelayakan usaha yang dibiayai dan kemampuan membayar mengingat potensi risiko  kredit yang sangat besar bagi bank, jika debitur (PT. Budimas Pundinusa, red) wanprestasi/gagal bayar di kemudian hari.

Namun, sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan yaitu 2 Desember 2019 hingga saat ini, diduga semua penilaian dan rekomendasi oleh SKAI tidak ditindaklanjuti oleh AS selaku Kepala Devisi Pemasaran Kredit Komersil dan Menengah dan sekaligus Pejabat Pemutus Kredit. Padahal, saat surat tersebut dikeluarkan, status kredit PT. Budimas Pundinusa  sudah call 2 atau dalam perhatian khusus, karena telah menunggak hingga 3 bulan sejak tanggal pencairan kredit (tanggal 4 dan 8 April 2019 dan tanggal 31 Juli 2019, red).  

AS, mantan Kepala Devisi Pemasaran Kredit Komersil sekaligus Pejabat Pemutus Kredit terkait kredit PT. Budimas Pundinusa yang dikonfirmasi tim tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Minggu (14/11/2021), tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan Wartawan.

AS kembali dikonfirmasi tim media ini melalui panggilan telepon selulernya  sekitar Pukul 16.30 Wita, Senin (12/11/21) sore tadi namun ia tak menjawab panggilan tersebut. AS juga dikonfirmasi via pesan WA namun tidak merespon sama sekali walaupun pesan tersebut telah dibaca.

Seperti diberitakan sebelumnya (11/11/21), Aliansi Masyarakat Madani (AMAN) dan Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) melalui siaran persnya (12/11), mendesak Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), untuk menangani dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi kredit take over Rp.130 Miliar  Bank NTT milik PT. Budimas Pundinusa dari bank Artha Graha. Tuntutan tersebut, disampaikan dua organisasi anti korupsi itu saat berdemonstrasi  di depan gedung KPK dan BPK RI pada Jumat  pagi (12/11/2021).

“Terkait kasus ini, ada temuan kredit PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Miliar  di Bank NTT yang merupakan hasil take over kredit  (pengambilalihan kredit, red) dari Bank Artha Graha dan untuk membiayai usaha penggemukan ternak sapi di Oesao, serta budidaya rumput laut yang diduga fiktif,” tulis AMAN Flobamora dan GRAK.

Menurut AMAN Flobamora dan GRAK, ada sejumlah kejanggalan terkait proses kredit tersebut, yaitu: 1)Ternak sapi bukan lini atau basic bisnis PT. Budimas Pundinusa, karena PT  Budimas Pundinusa bergerak di bidang perbengkelan dan bahan kimia; 2) Range sapi atau peternakan di Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang bukan milik PT. Budimas Pundinusa; 3) Jaminan atau agunan Kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa adalah milik pihak ketiga; 4) Aset yang dijadikan agunan Kredit berada di luar wilayah kerja Bank NTT atau di luar NTT. Harusnya mendapat persetujuan dewan direksi, namun menjadi pertanyaan kenapa bisa lolos tanpa sepengetahuan Dewan Direksi.

Terkait masalah tersebut, AMAN Flobamora dan GRAK meminta KPK untuk: 1) Mengambil ahli pemeriksaan Kasus dugaan korupsi take over kredit dari Bank Arta Graha; 2) Memeriksa Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank NTT, Dewan Komisaris dan Direksi PT Budimas dan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamora; 3) Melakukan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan untuk berkoordinasi menangani kasus ini; 4) Menangani dengan serius kasus dugaan korupsi yang terjadi di NTT, khususnya terkait laporan yang telah diberikan pada tanggal 18 September 2021 atas nama ARAKSI.

Lebih lanjut di depan Kantor BPK RI, AMAN Flobamora dan GRAK menyampaikan sejumlah  tuntutan dan seruan terkait dugaan korupsi kredit take over Bank NTT Rp 130 Miliar  milik PT. Budimas Pundinusa dari Bank Artha Graha, yaitu: 1) Menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan  terkait kredit macet PT. Budimas; 2).Menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi lebih lanjut di Bank NTT; 3)Menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan secara sah dan meyakinkan jumlah kerugian negara yang terjadi di Bank NTT.

AMAN Flobamora dan GRAK juga  menyerukan beberapa hal, diantaranya yaitu: 1) Menyerukan pada bupati-bupati se-NTT, sebagai pemegang saham seri A untuk tidak memasukan penyertaan modal sampai permasalah di Bank NTT terselesaikan; 2)Menyerukan pada pemerintah Kabupaten Ngada untuk meminta PT Bank NTT Menindaklanjuti Selisih Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ngada TA 2011 Senilai Rp10.171.541.006,00 karena akan mengakibatkan risiko reputasi tidak baik yang akan dialami Pemerintah Kabupaten Ngada; 3)Menyerukan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali untuk: a) Memperbaiki management Bank NTT; b)Meminta pertanggungjawaban dari Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank NTT periode 2019-2023;  c) Memanggil dan meminta pertanggung jawaban dari Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank NTT periode sebelumnya. 4) Menyerukan pada DPRD Provinsi  NTT untuk mengawal kasus kredit macet di Bank NTT, khususnya terkait Kredit macet PT. Budimas karena diduga mengarah pada tindakan Fraud. (Hkf/tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *