Pemkot Kupang Segera Keluarkan PBG & KKPR.
Kupang, Sonafntt-news.com. Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) segera mengeluarkan Persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.
Demikian keterangan Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto, bersama ketua DPD REI NTT Bobby Pitoby bersama anggota dan pengurus KADIN NTT usai mengikuti pertemuan bersama Penjabat Walikota Kupang pak George Hadjoh, pada jam 7:30 pagi di ruang rapat walikota kupang. Turut hadir para instansi terkait yaitu DPMPTSP kota kupang pak Jeffry Pall sebagai PLT kadis Perijinan dan juga hadir Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Jajarannya, Kamis 8 desember 2022
Bobby Lianto menerangkan bahwa Dalam pertemuan tersebut membahas tentang KKPR dan PBG yang selama ini masih menjadi masalah benang kusut di perijinan kota kupang, dan ini menjadi sesuatu yang menghambat perkembangan kota kupang. namun dalam rapat tersebut pak penjabat memimpin dan juga mencari solusi yang terbaik dan puji Tuhan, hasil rapat tersebut telah mendapat satu solusi yang disepakati bersama para instansi terkait dan juga dunia usaha, sehingga dalam waktu dekat ini PBG dan KKPR, sudah dapat dikeluarkan.
Bobby Lianto mengatakan, setelah Keluarkan PBG dan KKPR ke depan akan memberikan dampak positif terutama meningkatkan pemasukan dari pemerintah kota kupang, dan juga yang jauh lebih penting, pembangunan kota kupang tidak terhambat, serta tidak menghambat investasi yang masuk ke kota kupang.
KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
KADIN NTT mengucapkan terimakasih kepada Penjabat Walikota kupang serta instansi yang terkait, dinas perijinan dan PUPR untuk penyelesaian masalah tersebut, sehingga dapat memudahkan para dunia usaha dalam menjalankan usahanya