Kupang, SonafNTT-News.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk komoditas emas di sejumlah kabupaten kepada Pemerintah Pusat.
Usulan tersebut kini telah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Pemerintah Provinsi NTT selanjutnya masih menunggu rekomendasi dan proses penetapan dari pemerintah pusat sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan perizinan pertambangan rakyat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, melalui Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, Mineral dan Batubara, Viktor Tade, saat di temui awak media di Ruang kerjanya, Kamis 8/10/2026.
Ia mengatakan Dinas Pertambangan telah mengusulkan wilayah pertambangan emas dari kabupaten/kota di NTT kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengusulkan izin usaha pertambangan emas 12 kabupaten/kota ke Pemerintah Pusat dan selanjutnya kita menunggu rekomendasi,” ujarnya
Menurut Viktor, Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam tata kelola sumber daya mineral, termasuk penetapan wilayah pertambangan serta penerbitan perizinan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, Mineral dan Batubara, Viktor Tade, lanjut menjelaskan bahwa Dinas ESDM NTT sebelumnya telah melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait proses pengusulan WPR.
Dari proses tersebut, terdapat sejumlah kabupaten yang merespons dengan menyerahkan data pendukung sesuai persyaratan yang ditetapkan.
“Data-data tersebut sudah kami rekap dan kirim ke Kementerian. Selain itu, ketika dilakukan screening, ada beberapa yang harus direvisi,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam proses tersebut Kementerian ESDM juga memberikan penegasan mengenai usulan wilayah pertambangan rakyat, khususnya untuk komoditas mineral logam seperti emas.
Menurutnya, Beberapa data yang masih membutuhkan penyempurnaan kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk dilakukan penyesuaian dan pemenuhan persyaratan.
Di uraikan, proses saat ini masih diarahkan untuk memastikan blok-blok wilayah yang diusulkan dapat ditata dan digabungkan sesuai ketentuan sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.
Setelah WPR ditetapkan, proses selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Adapun kabupaten yang disebut masuk dalam usulan WPR emas tersebut meliputi Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Sikka, Flores Timur, dan Alor.
Pemerintah Provinsi NTT berharap proses penetapan WPR oleh Kementerian ESDM dapat segera dilakukan sehingga masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan dapat memperoleh akses terhadap kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai ketentuan.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan WPR dan pengurusan IPR juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat serta membuka peluang bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Ekonomi masyarakat harus bertumbuh di segala aspek, termasuk seperti sektor Pertambangan emas yang secara makroekonomi dan klasifikasi industri dikelompokkan ke dalam sektor barang baku,” tegasnya Viktor Tade.
