Ekonomi & Bisnis

Pentingnya Memberikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Rentan

Kupang,sonafntt-news.com. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, perlu dilakukan langkah -langkah yang strategis dan efektif dengan tujuan agar kedepan seluruh elemen yang tersebar pada 22 Kabupaten/kota termasuk pekerja rentan mendapat jaminan keselamatan kerja dibidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Armada Kaban, usai mengikuti mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Provinsi NTT, Senin 31 Mei 2021.

Armada menguraikan bahwa Ranperda yang baru selesai dibahas bertujuan agar pemerintah Provinsi NTT dan 22 Kabupaten/kota secara bertahap mengalokasikan APBD untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.Pekerja rentan yang dimaksud masyarakat yang tingkat ekonomi perlu ditopang oleh pemerintah, misalnya pendapatan mereka tidak rutin dan objek pekerjaan yang dijalani setiap hari jenisnya tidak sama misalnya pagi hari sebagai penyedia jasa transportasi dan siang hari yang bersangkutan berjualan kelapa muda atau menjalankan aktifitas sebagai petani bahkan sebagai buruh bangunan.Selain itu, pekerjaan rentan umumnya kurang memiliki akses informasi dan masih rendah kemampuan berkaitan dengan perbankan.

Armada Kaban lanjut menjelaskan bahwa posisi kami di BPJS ketenagakerjaan secara regulasi dimana inpres tahun 2021 Presiden mendorong optimalisasi BPJS ketenagakerjaan yang fokus pada pemerintah Provinsi kabupaten/kota dan prinsipnya meminta dukungan pemerintah daerah mendorong adanya aturan mengenai perlindungan bagi pekerja rentan .

Langkah ini juga merupakan salah satu bagian guna memberikan perlindungan saat menjalankan profesi bagi non ASN seperti guru kontrak daerah,aparat desa dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.

Sementara dari 3.066 Desa di NTT yang sudah tercover sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan hingga Mei 2021 sebanyak 430 Desa.Hal ini berkat sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT dan ketua TP Provinsi NTT.Upaya ini bagian dari menindaklanjuti instruksi Gubernur NTT tentang perlindungan bagi aparatur desa

Dari jumlah 3.066 desa di akhir tahun 2021 kami targetkan ada 1500 aparat desa yang dilindungi yang tersebar pada 21 Kabupaten/kota,tegas Armada.

Lanjut Armada, sesuai amanah undang -undang saat ini kami menjalankan empat program ditambah jaminan kehilangan pekerjaan sesuai UU Omnibuslaw. Dari empat program yang dilakukan dan jaminan kecelakaan kerja mendapat posisi atau manfaat yang besar yang dikembangkan melalui PP No.5 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa ada pengembangan manfaat jaminan keselamatan kerja, dimana setiap kali terjadi kecelakaan kerja bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan kami bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengobatan dengan besar santunan tak terhingga.Selain itu, adanya santunan tidak mampu bekerja misalnya pasca kecelakaan yang bersangkutan dirumahkan berhak mendapat gaji sesuai upah yang dilaporkan.misalnya pekerja rentan dengan iuran setiap bulan 16.800,manajemen BPJS tenaga kerja membayar 1 juta per bulan selama satu tahun dan bulan selanjutnya diberikan gaji 500 per bulan sedangkan untuk Non ASN sesuai UMP upah yang dilaporkan 1.980 atau setara dengan 2.000.000, jika mengalami kecelakaan kerja dan secara medis harus beristirahat kerja setiap bulan akan berikan gaji dengan nilai 2.000.000 selama 1 tahun dan bulan.ke-13 diberikan.gaji 1.000.000 per bulan. selain itu, BPJS ketenagakerjaan menyiapkan santunan cacat dan kecelakaan meninggal dunia sesuai upah yang dilaporkan dan akan diberikan beasiswa bagi anaknya dalam.usia sekolah atau anak berpotensi sekolah dari SD sampai perguruan tinggi dengan jumlah 174.000.000.dan untuk diketahui secara nasional total bantuan yang sudah dibayarkan 10.415 anak dari tenaga yang meninggal dunia karena kecelakaan maupun meninggal yang kepesertaannya sudah tiga tahun dan untuk NTT sebanyak 97 anak yang sudah dibayarkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan untuk mewujudkan langkah ini sangat dibutuhkan kerja sama yang baik lintas sektor dan harus memberikan sosialisasi yang baik dan benar tentang pentingnya BPJS Tenaga Tenaga Kerja bagi masyarakat dengan mengoptimalkan potensi yang ada baik secara internal dan eksternal dengan suatu prinsip warga bisa dilindungi saat menjalankan tugas sesuai profesi masing-masing.(Mf/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *