daerah

Perkuat Pelayanan Birokrasi, 1.861 Orang Resmi Ikut Seleksi PPPK Tahap II Di Kabupaten TTU

TTU, Sonaf NTT-News.com.sebanyak 1.861 (seribu delapan ratus enam puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut:Tenaga Teknis sebanyak 1.325 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak : 366 orang, dan Tenaga Guru sebanyak 170 orang resmi mengikuti mengikuti seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II lingkup Pemerintah Timor Tengah Tahun 2024 dengan tujuan memperkuat pelayanan birokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Panitia Pelakasanaan seleksi kompotensi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Tahap lingkup Pemerintah Kabapaten TTU Tahun anggaran 2024, Fransikus Fay, SP.t, MSi. dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan kegiatan pengadaan Aparatur Sipil Negara baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Khusus pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan melalui 2 (dua) tahap yang mana seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 18 Desember 2024, sedangkan tahap II akan dilaksanakan mulai terhitung hari ini 6 s/d 13 Mei 2025 ini.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dilaksanakan secara mandiri oleh instansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan lokasi ujian bertempat di SMK Negeri 1 Kefamenanu. Pelaksanaan seleksi pada titik lokasi mandiri instansi membutuhkan kesiapan dalam hal sarana prasarana seleksi, fasilitas pendukung dan juga kesiapan aparat pelaksana. Dalam hal sarana prasarana utama berupa komputer jaringan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara menggunakan fasilitas laboratorium komputer milik SMK Negeri 1 Kefamenanu. Selain itu, untuk fasilitas pendukung lainnya seperti ruang penyimpanan barang, ruang pengarahan/ruang steril, meja dan kursi juga menggunakan fasilitas SMK Negeri 1 Kefamenanu. Selain itu, untuk tim pelaksana kegiatan, selain berasal dari BKPSDMD Kabupaten TTU, juga melibatkan instansi dan unit kerja yang lain yakni Puskesmas Sasi, Polres TTU, Satpol PP Kabupaten TIU, dan dari SMK Negeri 1 Kefamenanu.

Di urauikan bahwa, dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Duerah Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pelamar Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 80 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sementara Sasaran kegiatan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahap II Tahun 2024 adalah: Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN BKN, yang:Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1., Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS,. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN, Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Adapun Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II lingkup Pemkab TTU Tahun 2024 berjumlah sebanyak 1.861 (seribu delapan ratus enam puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut:Tenaga Teknis sebanyak 1.325 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak : 366 orang, dan Tenaga Guru sebanyak 170 orang

Sementara biaya penyelenggaraan kegiatan seleksi kompetensi PPPK Tahap II lingkup Pemkab TTU Tahun 2024 ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKPSDMD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2025.

Kepala BKN Regional Bali I ketut Buana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bupati TTU dan seluruh jajarannya yang telah menyiapkan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II kiranya semua poses berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas.

“ Saya juga sampaikan terima kasih untuk bapak, ibu menjunjung tinggi pakta integritas dalam mngikuti seleksi agar seleksi ini bisa berjalan dengan baik” ungkapnnya

Bupati TTU Falentinus D.Keboh dalam sambutannya menyampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahap II Tahun 2024 merupakan salah satu agenda yang di tetapkan oleh pememerintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (PANRB).

“PANRB berperan dalam penting menetapkan kebijakan dan standar terkait pengelolaan ASN, termasuk PPPK, sedangkan BKN bertugas melaksanakan seleksi dan administrasi kepegawaian ASN, termasuk PPPK untuk menjawab kebutuhan daerah yang bermuara terhadap peningkatan pelayanan publik di segala aspek “ ungkapnya

Menurutnya, PPPK merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, Guru, teknologi, dan tenaga teknis lainnya.

Ia menerangkan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 T.ahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam peraturan ini, PPPK diberikan hak-hak tertentu seperti gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi.

Bupati Falen menegaskan tujuan dasar daro pelaksanaan PPPK tahap II adalah menghasilkan ASN yang berkualitas, mempercepat reformasu birokrasi, menjaga integritas guna meningkatkan penyelenggararan pemerintah yang efektif sesuai ketentuan Kementerian PANRB yang berlaku.

Dalam moment ini, atas nama pemerintah saya juga menyampaikan Selamat berjuang dan doa untuk Bapak, ibu, yang ikut seleksi “ kami doa yang terbaik semoga bisa lulus dan Mari kita menghargai pakta integritas dalam proses seleksi” ungkapnya

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *