Prof. Dr. H.Nizar, M.Ag Resmi Launching Layanan PTSP Kantor Wilayah Kemenag NTT

Kupang,Sonafntt-news.com.Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr. H.Nizar, M.Ag resmi melaunching ruangan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dimana dihadiri  oleh Kepala Kantor Agama Provinsi NTT dan  Jajarannya,Asisten I Setda Provinsi NTT, Rektor Sekolah tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, (STAKN Kupang)   serta mitra kerja Dinas Vertikal  Lingkup Provinsi NTT, sabtu 17/2/2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Reginaldus Serang, S.Fil, M.Th,  dalam sambutannya menerangkan bahwa Peresmian PTSP merupakan salah langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang keagamaan dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.

“Era digital  mewajibkan kita  untuk  lebih terampil melakukan Inovasi-Inovasi baru  dalam mendukung proses pembangunan di segala sektor termasuk bidang agama oleh karena itu kehadiran PTSP ke depan tentu sangat membantu pelayanan publik dan terutama meningkatkan kualitas pelayanan  sesuai kebutuhan  masyarakat masa kini dan masa yang akan datang” ungkapnya.

Sementara  Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr. H.Nizar, M.A.g dalam keterangan persnya menguraikan bahwa kehadiran PTSP yang berbasis online  sangat membantu masyarakat NTT untuk mendapatkan pelayanan secara efektif, mudah yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Selain itu, Kehadiran PTSP memberikan manfaat yang besar   untuk mewujudkan proses pelayanan  yang akuntabel,  memperluas akses  pelayanan publik di bidang agama  dan keagamaan, mudah mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang masing-masing serta mengetahui kinerja  pegawai di setiap bidang yang dipercayakan.

“Ada kepastian atau  dalam menjalankan.  program, harus terukur dengan mengutamakan kebutuhan prioritas dan  memiliki manfaat keberlanjutan bagi kepentingan bangsa di bidang keagamaan, sebagai contoh mengurus ijin pendirian rumah ibadah,  mengurus ijin nikah  bisa langsung mengakses dokumen-dokumen yang dibutuhkan “ ungkapnya

Menurutnya,  pelayanan harus  sesuai SOP yang berlaku dan salah satu hal menarik yang harus dilakukan  memberikan senyuman bagi siapa saja yang dilayani. “Harus ramah dan berkeadilan  adalah sebuah kewajiban guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas”

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kehadiran PTSP berbasis online juga sebagai solusi menghindari transaksional dan fleksibel.Selain itu, semua pelayanan gratis kecuali ada pelayanan yang sudah di atur dan disetujui dalam undang-undang, misalnya  nikah di luar negeri tentu ada ketentuannya. (Mf/Sn).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *