Sekda Kabupaten Kupang Apresiasi Kinerja Undana Dalam Mendukung Proses Pembangunan Daerah
Oelamasi,Sonafntt-news.com. Atas nama Pemerintah saya mengapresiasi langkah-langkah strategis yang dilakukan Universitas Nusa Cendana dalam mendukung Pembangunan Daerah di Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang menuju daerah yang maju dan berdaya saing di segala aspek.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Ir.Obet Laha,saat membuka kegiatan Fokus Diskusion Grup (FGD) tentang Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) dan Rencana Revisi Tata Ruang Wilayah RTRW Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang di Oelamasi. Turut mendampingi, pimpinan OPD terkait, Kepala Dinas PUPR Kabupaten . Kupang Maclon J. Nomseo dan Kepala DLHK Paternus Vinci, Tim Ahli Undana Kupang Herry Kotta, Mitra LSM dan insan pers, Rabu, 24 Agustus 2022.
” Saya memberikan apresiasi kepada tenaga ahli bersertifikat dari lembaga penelitian dan pengembangan masyarakat Universitas Nusa Cendana yang telah bekerja keras mendukung proses pembangunan daerah dan hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk melestarikan lingkungan hidup. “Inilah bentuk konkrit sinergitas antara semua pihak yang selalu kami lakukan di Kabupaten Kupang”, ujarnya.
Obet mengatakan bahwa KLHS merupakan instrumen tujuan pembangunan berkelanjutan yang berperan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. KLHS terdiri dari rangkaian analisis sistematis, komprehensif dan partisipatif secara terintegrasi yang juga menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan kebijakan, pembuatan rencana dan program di Kabupaten Kupang.
Tidak hanya itu, Sekda Obet juga menyatakan, dengan memperhatikan semua ketentuan aturan yang ada, revisi RT, RW wajib ditunjang dengan KLHS yang nantinya akan menjadi alat ukur dan alat uji yang analitis dalam melihat keberlanjutan lingkungan hidup daerah kedepan.
Dia menjelaskan, Konteks KLHS dalam perencanaan tata ruang adalah sebagai suatu instrumen yang mengarusutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses perencanaan tata ruang yaitu penetapan struktur dan pola ruang untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Outcome yang dihadirkan dari FGD hari ini yaitu agar kita semua berkontribusi maksimal sesuai tugas, fungsi wewenang dan kapasitas kita masing-masing dalam memberikan input, saran konstruktif serta alternatif kebijakan dengan mempertimbangkan opsi dan skenario kebijakan sebelum memberikan rekomendasi tindak lanjut berkualitas terhadap revisi RTRW 2014 – 2034 rencana detail tata ruang tahun 2023 – 2043”, harap Obet Laha.
Ia yakin bahwa dengan kerja keras dan kerja cerdas oleh para tim ahli, akan menghasilkan KLHS yang tepat dan bermanfaat. “Kita wajib memperbaiki kawasan lindung, deviasi buffer, jarak sempadan sungai dan sempadan pantai, sekaligus menyelesaikannya dengan revisi RTRW 2014 – 2034. Dengan KLHS kita dapat menganalisa kembali rencana struktur dengan mempertimbangkan perkembangan Dinamika Pembangunan serta rencana pembangunan sektor terkait”, tegasnya.
Sekda Obet juga menegaskan menyatakan bahwa muatan strategis dalam KLHS juga perlu disesuaikan dengan kebijakan strategis nasional dan provinsi serta rencana mitigasi bencana. Inilah Tahapan yang harus perhatikan sebelum KLHS ini divalidasi dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW dan RDTR perkotaan harus dibuat.
