Tahun 2020, BPN Wilayah NTT Siap Cetak 36.000 Sertifikat Tanah Gratis
Kupang,sonafntt-news.com.- Dalam rangka mewujudkan amanah Pemerintah Pusat Badan Pertanahan Nasional Wilayah Nusa Tenggara Timur siap menyelesaikan 36.000 Sertifikat Tanah Gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,sebelumnya dikenal dengan sistem prona yang diluncurkan oleh Presiden RI Ir.Jokowi Widodo.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Pertanahan Wilayah Provinsi NTT Sumral Buru Manoe,SH, MH saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu, 9/6/2020.
Sumral Buru Manoe,S dalam keterangannya menjelaskan bahwa kami siap menuntaskan agenda-agenda nasional dibidang pertanahan untuk menjawab aspirasi masyarakat dan khusus untuk wilayah NTT Tahun 2020 akan menuntaskan 36.000 sertifikat tanah gratis dan bersamaan dengan penerbitan peta bidang menuju peta lengkap sebanyak 30.000 yang tersebar pada 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Sementara untuk penerbitan sertifikat lainnya melalui kegiatan redistribusi obyek tanah landreform (reforma agraria) sebanyak 11.000 yang tersebar pada 17 Kabupaten di NTT.
Selain itu, kami sedang menjajaki lima desa yang terletak pada kecamatan yakni Lewo Lema dan Ile Mandiri Kabupaten Flores Timur melalui kegiatan potensi obyek konsolidasi tanah perkotaan yang mengarah pada penerbitan sertifikat yang sesuai perencanaan menjadi obyek pengembangan tempat wisata baru’.
“Kedua kecamatan tersebut lahannya masih banyak yang kosong dan memiliki potensi perencanaan detail tata ruang pengembangan kota baru dan hal ini juga akan berdampak pada pendapatan pajak daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat”ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, sumral menyampaikan melalui berkat kerja sama yang baik dari petugas di lapangan hingga saat ini sudah menerbitkan 15.000 sertifikat tanah gratis bagi masyarakat dan menargetkan akhir juni 2020 semua sertifikat akan selesai diterbitkan. Untuk proses penyerahan sertifikat direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 bulan september 2020 bertepatan dengan hari lahirnya Undang-undang Agraria.
Ia menambahkan kegiatan lainnya yang sementara dilaksanakan dalam rangka mencari objek-objek tanah sesuai petunjuk agraria baru yang fokus 14 Kabupaten dan luas lahan yang berada dalam objek kawasan hutan yang sudah dilepas oleh kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup sebesar 4.726, 72 Ha.Luas lahan tersebut hingga saat sudah dilepas dan dikuasai masyarakat dan tahap selanjutnya meredistribusikan kembali sesuai hak milik masyarakat dan keempat belas kabupaten tersebut tersebar di wilayah timor, wilayah sumba keseluruhan, Alor dan sebagian di pulau flores.
“Pelepasan luas hutan kepada masyarakat mengacu pada SK kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup Tahun 2016 namun Balai Martabat Kawasan baru menetapkan batas koordinat kawasan hutan pada tahun 2019″,tegas sumral.(MF)