Tanggapi Penegasan Kadis Kesehatan Soal UHC Non Cut Of, BPJS Sampaikan Syarat Ini
Kupang, Sonafntt. Com. Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kupang Tri Mahyudin yang ditemui media ini di ruang kerjanya Jum’at 27 /01/2023 saat menanggapi penegasan kepala dinas Kabupaten Kupang dr. Robert Amheka terkait syarat UHC Non Cut Of mengatakan ada perbedaan persepsi antara kepala dinas Kesehatan Robert Amheka dan BPJS Kesehatan Kupang yang perlu diluruskan. pasalnya ada beberapa syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum penandatanganan MOU antara dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Cabang Kupang Tri Mahyudin pernyataan Kepala Dinas Kesehatan terkait dengan penandatanganan MOU soal UHC Non cut off sudah bisa dilakukan karena jumlah penduduk pengguna JKN sudah melampaui 2 pesen karena jumlah masyarakat pengguna JKN telah melampaui 95 persen adalah persepsi yang perlu diluruskan karena maksud dari BPJS Kesehatan itu syarat minimal untuk dilakukan UHC adalah minimal 95 persen. Sedangkan untuk mencapai UHC Non cut off itu syaratnya semua penduduk harus dicover dan tidak boleh ada tunggakan.
Jadi langkah untuk penandatangan Kabupaten Kupang melalui dinas kesehatan kabupaten Kupang masih dalam proses dan selangkah lagi akan terpenuhi. Pasalnya sesuai dengan aturan, BPJS Kesehatan masih perlu membenahi administrasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, menuju UHC non cut of.
“Saya ingin meluruskan pernyataan Bapak Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang terkait syarat kerja sama Pemerintah Kabupaten Kupang dan BPJS Kesehatan menuju UHC non cut off. Pernyataan beliau yang menyatakan bahwa jumlah penduduk kabupaten pengguna JKN Kupang sudah mencapai 97 persen dari persyaratan 95 persen yang ditentukan dan wajib dilakukan MOU adalah pernyataan yang keliru.
Kenapa saya katakan pernyataan itu keliru? karena, maksud saya disaat bertemu dengan bupati, asisten 1, plt. Sekda dan kadis Kesehatan beberapa waktu lalu itu, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1.Bahwa syarat mutlak untuk menjalin kerja sama UHC Non Cut of, untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kupang itu, harus mencapai 100 persen. Sementara kata Pak Kadis bahwa syarat kerja sama adalah 95 persen dan pemda telah mengcover sebanyak 97 persen itu telah melebihi 2 persen adalah pemahaman yang perlu kami sama sama luruskan.
2.Cakupan peserta JKN minimal 95 persen
3.Pemerintah harus menyediakan anggaran yang cukup
4.Pemerintah tidak boleh ada tunggakan
Iuran
5.Nik peserta dipastikan valid.
6.Pemda harus bersedia mendaftarkan semua penduduk termasuk bayi yang baru lahir.
Demikian beberapa persyaratan yang kami sampaikan kepada pemerintah supaya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat kabupaten kupang bisa terpenuhi dengan baik” jelas kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Tri Mayudin.
Terkait dengan aturan yang berlaku pimpinan BPJS Kesehatan ini menyebutkan jika dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku BPJS Kesehatan pihaknya berpatokan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa dalam menjalankan pelayanan, pihak BPJS Kesehatan terikat dengan aturan UU No 40 Tahun 2004 pasal 4. dan UU No. 24 tahun 2011 pasal 4 huruf Y.” kemudian soal angka angka yang disebutkan oleh Bapak Kadis baik bantuan pemerintah dari pusat provinsi dan kabupaten itu semua benar sesuai dengan perinciannya”.tuturnya.
Tri Mahyudin juga menerangkan jika UHC non cut Of sebagaimana yang dimaksud oleh BPJS Kesehatan memiliki keunggulan dimana, apabila pemerintah telah mengcover semua penduduk Kabupaten Kupang sebanyak 100 persen, maka masyarakat dapat dimudahkan untuk dilayani secara gratis pada fasilitas Kesehatan baik di Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Provinsi hanya dengan menggunakan E- KTP. Sehingga bagi penduduk yang mengalami sakit, tidak perlu mencetak atau mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan dan menunggu 14 hari untuk diaktifkan, namun melalui program UHC Non cut of, masyarakat akan dilayani secara gratis, cepat, dan mudah.
Klarifikasi ini dilakukan oleh kepala cabang BPJS Kupang terkait dengan berita yang ditayang oleh sonafntt-.newscom 26/01/2023 dengan judul Ini Penegasan Kadis Kesehatan Kepada BPJS Soal Dana 190,3 M yang dikelola.