Tekan Angka Covid-19, Bupati TTU Pantau Empat Titik Keluar Masuk Kota Kefamenanu
TTU,sonafntt-news.com. Dalam rangka menekan angka bahkan mencegah penyebaran covid-19 Bupati TTU Drs. Juandi David melakukan pemantauan ke empat titik arus masuk keluar melintas dalam kota Kefamenanu. Kegiatan tersebut sebagai salah langkah konkret untuk menekan wabah covid-19 di Kabupaten TTU,Kamis (8/7/2021).
kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.Ik, Dandim 1618/TTU Letkol Arm. Roni Junaidi S.Sos, serta Dinas Kesehatan kabupaten TTU, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten TTU dan dinas perhubungan TTU.
Disamping itu, ada beberapa titik sasaran pintu keluar-masuk Kota Kefamenanu yang dipantau oleh Bupati TTU bersama rombongan yakni bundaran km.9 Tugu Biinmafo Arah Kupang, dilanjutkan di Km 4 Cabang Dalehi selanjutnya di Cabang Peboko arah Wini dan diakhiri di Km 5 Arah Atambua tepatnya di depan Biara SVD Noemeto Kefamenanu.
Pantauan media ini, sebelum rombongan Bupati TTU turun ke empat lokasi sasaran, aparat TNI kodim 1618/TTU, Polres TTU, Dinas Perhubungan serta Satpol PP dan petugas Dinas Kesehatan TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengguna kendaraan roda dua dan roda empat seperti operasi masker dan dokumen pribadi seperti KTP.
Sementara Bupati TTU Drs. Juandi David dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pemantauan yang dilakukan di beberapa titik bertujuan untuk memperketat pengawasan jalur transportasi di setiap pintu masuk Kabupaten TTU guna menekan penyebaran covid-19 sehingga kedepan aktifitas kembali normal.
Pemantauan yang dilakukan sebagai wujud ril
menindaklanjuti instruksi Bupati TTU Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro dimana “PPKM Mikro di Kabupaten TTU salah satu kegiatannya adalah penyekatan yang dilakukan di tempat-tempat strategis di Kabupaten TTU supaya dapat menekan laju menularnya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTU,”tegasnya.
Bupati David juga menguraikan bahwa untuk menekan angka covid-19 tim satgas akan melakukan pemantauan di lapangan selama 14 hari kedepan,”Selama 14 hari akan tetap ketat dan kegiatan ini berlaku untuk semua semua kecamatan hingga Desa dan RT/RW dan jika setelah 14 hari kalau memang masih seperti ini (angka Covid) maka akan diperpanjang lagi dengan kegiatan yang sama dan lebih diperketat lagi.
Menurutnya setiap orang yang masuk ke TTU wajib menggunakan masker, menunjukkan bukti rapid antigen dan Kartu Identitas Penduduk dan jika mengindahkan hal tersebut
harus diberikan teguran dan berikan semacam pembinaan supaya pakai masker.Langkah ini harus dilakukan mengingat angka covid-19 di TTU dua minggu terakhir bertambah, tegasnya.
Ia menambahkan Posko penyekatan bisa berubah-ubah. Mungkin besok di tempat yang lain sesuai dengan kondisi yang ada. Tetapi pos Oeperigi, Motadik, Eban dan Oenopu tetap beroperasi. Pos-pos ini kita perlu perhatikan supaya bisa ketat seperti di kota Kefamenanu,
