Terkait E-VOA & Second Home Visa, Imigrasi Kupang datangi Nembarala

Rote Ndao, Sonafntt-news.com.Terkait peraturan visa dan Izin tinggal terbaru yang dicanangkan oleh Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian, Ketsia S.P.M. Lanoe bertandang ke Nembarala, Kabupaten Rote Barat untuk melakukan sosialisasi mengenai kebijakan  dimaksud.

“Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua atau Second Home Visa adalah Izin Tinggal yang khusus diperuntukan bagi para orang asing berusia lansia yang ingin tinggal di Indonesia dengan jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun”, ungkap Emanuel Moa dalam paparannya. Dengan melengkapi persyaratan tertentu, seorang warga asing yang berusia lanjut beserta keluarga yang disebut “pengikut” dapat tinggal di wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal jenis ini untuk jangka waktu tinggal 5 tahun atau 10 tahun. 

Selain Second Home Visa, dalam paparannya, Emanuel juga menyampaikan inovasi lainnya dari Ditjen Imigrasi yaitu E-VOA yang merupakan inovasi dalam pengurusan visa secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Menurutnya  ini adalah inovasi terbaru bagi para wisatawan asing yang ingin berwisata ke Indonesia untuk mengurus visa tanpa harus ke Kedutaan Indonesia atau membeli VOA di Pos Lintas Batas Negara. Terhitung 46 negara yang masuk dalam subjek negara  yang dapat mengajukan VOA melalui website tersebut.

Sosialisasi ini mendapat respon yang baik dari peserta yang merupakan pihak yang kontak langsung dengan orang asing yang datang ke Nembrala seperti pegawai hotel, penjamin dan subjek kawin campur. “Informasi yang diberikan sangat berguna bagi para penjamin dan yang ingin menjadi penjamin bagi orang asing yang ingin berwisata ke Indonesia khususnya ke Nembrala”, ungkap ibu Christina salah seorang pemilik penginapan dan merupakan subjek kawin campur.

Kegiatan  yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rote Barat ini dihadiri Kepala Camat Rote Barat, Olens Ndoen, S.H. dan kurang lebih 32 peserta yang merupakan perwakilan hotel dan resort di Nembarala, para penjamin dan subjek kawin campur. (Ayd/SN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry! But we have no attendants at this moment! In this mean time, you can contact us trough the phone or email below:

+62 812-3627-672 marfinfoni@gmail.com

Hello! How can I help you ?

WhatsApp
WhatsApp