Tindak Cepat Jasa Raharja Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Di Kabupaten Rote Ndao

Kupang, Sonafntt-news.com. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur  terus memberikan  pelayanan yang terbaik sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.Kali ini melakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Di Kabupaten Rote Ndao dimana sesuai data yang dihimpun   terjadi Kecelakaan di Jalan Raya Sangaoen, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (14/07/23) pukul 16.15 WITA. Akibat kelalaian pengendara mobil Toyota Avanza yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya, menyebabkan korban an. Ayub Welhelmus Ndoen (43) yang saat itu berkendara sepeda motor dengan putrinya, meninggal di lokasi kejadian. Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Rote Ndao, M. Romirza Irianggie melakukan gerak cepat survei Validasi dan Keabsahan Ahli waris, segera setelah mendapatkan Laporan dari pihak kepolisian  pada Sabtu (15/07/23). Setelah melakukan Survei secara cepat dan tanggap, disimpulkan bahwa korban terjamin UU. No 34 Tahun 1964 dan Istri Korban an. Susandi Lonike Foeh merupakan Ahli Waris yang sah.

Berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Ahli Waris Berhak mendapatkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp. 50.000.000, yang bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayar bersamaan dengan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya di Kantor Samsat Terdekat. Santunan akan diserahkan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris, pada senin (l7/07/23).

Romirza juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus peka terhadap keselamatan lalu lintas di jalan, dengan memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Masyarakat juga harus mematuhi rambu-rambu jalan yang ada, untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas Kecelakaan di Kabupaten Rote Ndao. Romirza juga menghimbau masyarakat untuk segera bayar PKB tepat waktu di Kantor Samsat Terdekat.

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik. Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Komitmen ini sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *