Tingkatkan Kapasitas Jurnalis, Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Menghadapi Pemilu 2024

Kupang, Sonafntt-news.com.   Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers  menggelar workshop  bagi wartawan  di Nusa Tenggara   Timur  guna menambah wawasan tentang dunia jurnalistik dan meningkatkan keterampilan dalam menulis dengan mengacu terhadap  UU No.40  Tahun 1999.

Kegiatan workshop tersebut berlangsung di Hotel Aston yang dihadiri oleh Wakil  Ketua Dewan Pers, Agung Darmajaya, Tim sekretariat Dewan Pers, Ketua KPU Provinsi NTT, Anggota Bawaslu NTT James Welem Ratu, para narasumber dan  sejumlah wartawan, kamis 12/7/2023.

Wakil  Ketua Dewan Pers, Agung Darmajaya saat membuka kegiatan workshop mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis bagi saudara/i yang berprofesi sebagai jurnalis dalam menghadapi  pemilu 2024.

 ” Kita sharing  atau diskusi  bersama mengenai pentingnya memproduksi sebuah berita  yang berkualitas dengan tujuan memberikan edukasi yang baik dan benar termasuk bagian dari upaya menghadapi pemilu” ungkapnya.

Menurutnya, pers harus menjalankan perannya secara optimal dan benar-benar menjaga marwah demokrasi serta memperkuat tingkat kepercayaan publik sehingga apa dipublikasikan memberikan manfaat produktif bagi kepentingan   umum.

Disaksikan media ini, setelah pembukaan kegiatan lanjutkan dengan materi workshop dan materi pertama dibawakan oleh  Wakil  Ketua Dewan Pers, Agung Darmajaya, dengan judul pedoman peliputan pemilu tentang keberpihakan Pers terhadap publik.

Dalam materinya, Agung Darmajaya menguraikan bahwa seseorang yang berprofesi sebagai wartawan dalam menyajikan informasi  tentang Pemilu dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ” ini landasan hukum untuk melindungi kerja pers terkait dengan informasi Pemilu UU Pers melindungi kebebasan pers dalam meliput, mengumpulkan informasi, dan menyampaikan berita kepada publik” ungkapnya.

Menurutnya,  jurnalis untuk melaksanakan tugas jurnalistik harus  independen, termasuk dalam memberikan informasi terkait Pemilu kepada masyarakat. Selain itu, UU Pemilihan Umum juga mengatur kewajiban penyelenggara Pemilu untuk memberikan akses informasi kepada media dan jurnalis 

Ia lanjut menjelaskan, perlindungan hukum tersebut memberikan ruang bagi seorang  jurnalistik  dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta terkait Pemilu. Perlindungan ini penting untuk menjaga integritas jurnalis dan menjaga masyarakat terinformasi dengan baik dalam proses demokrasi Pemilu.Selain itu, jurnalistik dalam menyajikan informasi harus  berpihak bagi kepentingan publik,  memiliki sikap keterbukaan dan transparansi  serta memberikan edukasi yang  baik agar warga  terlibat aktif dalam kegiatan pemilu.

Sementara  Ketua KPU  Provinsi  NTT dalam materinya menerangkan sistem pemilu, elemen dasar dalam pelaksanaan pemilu proses pencalonan dari peserta pemilu, model penyuaraan, formula Pemilihan, penentuan  DPR RI yang mengacu terhadap  parlemen tresen  sold minimal 4 %, dan tahapan  pemilu yang sudah berjalan dan hingga saat ini sudah masuk pada tahapan verifikasi perbaikan bakal calon legilatif batasnya hingga  tanggal 6 agustus 2023 dan  penetapan daftar calon tetap, baik DPR RI, DPRD   Provinsi dan DRD Kabupaten/Kota, 3 November 2023  sedangkan lima tahapan lainnya akan dilakukan setelah penetapan DCT.

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu  NTT Jems Welem Ratu  dalam materinya menjelaskan tentang  pentingnya peranan bawaslu dalam mensukseskan pemilu. Perananan tersebut  termuat dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan. Hal ini mengacu terhadap UU.No.7  Tah8n 2017 tentang pemilihan umum

Menurutnya, tahapan pengawasan pemilu 2024 terdiri dari beberapa point yakni 20 November -10 Februari 2024, masa tenang 11-13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan suara, 14 Februari 2024, rekapitulasi hasil perhitungan suara, 15 Februari -20 Maret 2023, penetapan hasil pemilu paling  (lambat 3 hari  setelah ada pemberitahuan dari MK dan atau ada putusan MK jika ada sengketa pemilu,  pengucapan  sumpah dan janji DPR dan DPD  1 Oktober 2023 

Jems Welem Ratu  juga menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu Provinsi NTT melalui surat Ketua Bawaslu NTT no: 216 /PM.00.01/K NT/10/2022; dan Surat Ketua Bawaslu NTTno:026/PM.00.01/K.NT/01/2023 antara lain: menghindari aktivitas kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU melalui PKPU No. 3 Tahun 2022 Menghindari segala bentuk tindakan dan praktik politisasi SARA, Hoaks dan Ujaran Kebencian dalam Pemilu 2024 serta yang paling penting  memberikan Pendidikan politik kepada seluruh kader partai politik menjaga situasi politik NTT yang kondusif aman dan damai. ( Mf/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *