Tingkatkan Kapasitas Jurnalis, Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Menghadapi Pemilu 2024
Kupang, Sonafntt-news.com. Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers menggelar workshop bagi wartawan di Nusa Tenggara Timur guna menambah wawasan tentang dunia jurnalistik dan meningkatkan keterampilan dalam menulis dengan mengacu terhadap UU No.40 Tahun 1999.
Kegiatan workshop tersebut berlangsung di Hotel Aston yang dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Darmajaya, Tim sekretariat Dewan Pers, Ketua KPU Provinsi NTT, Anggota Bawaslu NTT James Welem Ratu, para narasumber dan sejumlah wartawan, kamis 12/7/2023.
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Darmajaya saat membuka kegiatan workshop mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis bagi saudara/i yang berprofesi sebagai jurnalis dalam menghadapi pemilu 2024.
” Kita sharing atau diskusi bersama mengenai pentingnya memproduksi sebuah berita yang berkualitas dengan tujuan memberikan edukasi yang baik dan benar termasuk bagian dari upaya menghadapi pemilu” ungkapnya.
Menurutnya, pers harus menjalankan perannya secara optimal dan benar-benar menjaga marwah demokrasi serta memperkuat tingkat kepercayaan publik sehingga apa dipublikasikan memberikan manfaat produktif bagi kepentingan umum.
Disaksikan media ini, setelah pembukaan kegiatan lanjutkan dengan materi workshop dan materi pertama dibawakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Darmajaya, dengan judul pedoman peliputan pemilu tentang keberpihakan Pers terhadap publik.
Dalam materinya, Agung Darmajaya menguraikan bahwa seseorang yang berprofesi sebagai wartawan dalam menyajikan informasi tentang Pemilu dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ” ini landasan hukum untuk melindungi kerja pers terkait dengan informasi Pemilu UU Pers melindungi kebebasan pers dalam meliput, mengumpulkan informasi, dan menyampaikan berita kepada publik” ungkapnya.
Menurutnya, jurnalis untuk melaksanakan tugas jurnalistik harus independen, termasuk dalam memberikan informasi terkait Pemilu kepada masyarakat. Selain itu, UU Pemilihan Umum juga mengatur kewajiban penyelenggara Pemilu untuk memberikan akses informasi kepada media dan jurnalis
Ia lanjut menjelaskan, perlindungan hukum tersebut memberikan ruang bagi seorang jurnalistik dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta terkait Pemilu. Perlindungan ini penting untuk menjaga integritas jurnalis dan menjaga masyarakat terinformasi dengan baik dalam proses demokrasi Pemilu.Selain itu, jurnalistik dalam menyajikan informasi harus berpihak bagi kepentingan publik, memiliki sikap keterbukaan dan transparansi serta memberikan edukasi yang baik agar warga terlibat aktif dalam kegiatan pemilu.
Sementara Ketua KPU Provinsi NTT dalam materinya menerangkan sistem pemilu, elemen dasar dalam pelaksanaan pemilu proses pencalonan dari peserta pemilu, model penyuaraan, formula Pemilihan, penentuan DPR RI yang mengacu terhadap parlemen tresen sold minimal 4 %, dan tahapan pemilu yang sudah berjalan dan hingga saat ini sudah masuk pada tahapan verifikasi perbaikan bakal calon legilatif batasnya hingga tanggal 6 agustus 2023 dan penetapan daftar calon tetap, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DRD Kabupaten/Kota, 3 November 2023 sedangkan lima tahapan lainnya akan dilakukan setelah penetapan DCT.
Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu NTT Jems Welem Ratu dalam materinya menjelaskan tentang pentingnya peranan bawaslu dalam mensukseskan pemilu. Perananan tersebut termuat dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan. Hal ini mengacu terhadap UU.No.7 Tah8n 2017 tentang pemilihan umum
Menurutnya, tahapan pengawasan pemilu 2024 terdiri dari beberapa point yakni 20 November -10 Februari 2024, masa tenang 11-13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan suara, 14 Februari 2024, rekapitulasi hasil perhitungan suara, 15 Februari -20 Maret 2023, penetapan hasil pemilu paling (lambat 3 hari setelah ada pemberitahuan dari MK dan atau ada putusan MK jika ada sengketa pemilu, pengucapan sumpah dan janji DPR dan DPD 1 Oktober 2023
Jems Welem Ratu juga menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu Provinsi NTT melalui surat Ketua Bawaslu NTT no: 216 /PM.00.01/K NT/10/2022; dan Surat Ketua Bawaslu NTTno:026/PM.00.01/K.NT/01/2023 antara lain: menghindari aktivitas kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU melalui PKPU No. 3 Tahun 2022 Menghindari segala bentuk tindakan dan praktik politisasi SARA, Hoaks dan Ujaran Kebencian dalam Pemilu 2024 serta yang paling penting memberikan Pendidikan politik kepada seluruh kader partai politik menjaga situasi politik NTT yang kondusif aman dan damai. ( Mf/SN).