Tingkatkan Layanan Publik, Pemda TTU Resmi Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2020.

Kefamenanu,sonafntt-news.Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten TTU resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan tersebut berlangsung ruang sidang utama kantor DPRD TTU. Turut hadir dalam kegiatan ini,Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David dan Drs. Eusabius Binsasi,pimpinan OPD Lingkup Kabupaten TTU, Senin (02/08/2021) 

Pantauan media ini,  Sidang I DPRD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020 dengan Agenda Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020 secara langsung dibuka Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederik Bana, SH. 

Bupati TTU, Drs. Juandi David dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban (LKPj) Bupati Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU Tahun 2021-2026 mengatakan,Pemerintah sebagai penerima mandat pelaksanaan APBD, berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat melalui DPRD sebagai representasi rakyat itu sendiri.

Laporan pertanggungjawaban dimaksud, mengacu terhadap  dengan  penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, sesuai amanat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengisyaratkan tentang pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah. 

Selanjutnya, ujar Juandi  sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Perusahaan Milik Daerah.

Pada kesempatan itu Bupati Juandi menyampaikan kepada Dewan yang terhormat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2020, yang disusun dengan mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Induk dan Perubahannya yang meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagai berikut : 

  1. Pendapatan Daerah :
    Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 1.055.060.191.659,43 (Satu Triliun Lima Puluh Lima Milyar Enam Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu  Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah, Empat Puluh Tiga Sen), dengan realisasi sebesar Rp.1.008.815.359.333,09 (Satu Triliun Delapan Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Sembilan Sen) atau 95,62%. 
  2. Belanja Daerah :
    Belanja Daerah pada Tahun 2020 setelah Perubahan Ditetapkan sebesar Rp. 1.239.591.635.333,52 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Lima ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Lima Puluh Dua Sen) dengan realisasi sebesar Rp. 1.106.882.252.249,88 (Satu Triliun Seratus Enam Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah Delapan Puluh Delapan Sen) atau  89,29%.
  3. Pembiayaan :
    Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.184.238.99
     ( DK/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *