Tingkatkan Pelayanan Birokrasi, Bupati Kupang Resmi Tandatangani SK P3K Tahap I
Oelamasi, Sonaf NTT-News.com. Bupati Kupang Yosef Lede, SH, resmi menandatangai Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Kupang Tahun 2025 Tahap pertama dengan tujuan meningkatkan pelayanan birokrasi dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.
Yosef Lede saat memberikan keterangan disela-sela kesibukannya menandatangani SK P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 di ruang kerjanya di kantor Bupati Kupang mengatakan, SK P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 yang ditandatanganinya tersebut adalah SK untuk yang sudah dinyatakan lulus pada seleksi P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 gelombang pertama. Dilanjutkan, setelah semua SK ditandatangani oleh diri, selanjutnaya SK tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan untuk dapat sesegera mungkin melaksanakan tugasnya melayani masyrakat Kabupaten Kupang sebagai ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Setelah mendapatkan SK ini tentu mereka sudah diakui sebagai ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang yang harus bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyrakat. Tentu saja hak – hak mereka juga akan diperhatikan sesuai dengan apa yang tercantum didalam SK ini”, ujar Yosef Lede.
Yosef Lede melanjutkan, SK yang ditandatangani tersebut berlaku 5 tahun dihitung dari tanggal pengangkatan mereka sebagai P3K, bukan berlaku 1 tahun seperti isu yang beredar di masyrakat. Ia juga mengucapkan selamat kepada pada para lulusan dan menjelaskan bahwa keterlambatan penadantanganan SK P3K Tahun 2025 terjadi karena terganjal sejumlah permasalahan teknis, termasuk bertepatan dengan pergantian Kepala Daerah yang bertepatan dengan pelaksanaan seleksi.
“Penyerahan fisik SK akan dilaksanakan secepatnya, hak – hak mereka juga akan direalisasikan, mereka hanya perlu siap bekerja maksimal”, tegas Yosef Lede.
Yosefe Lede menegaskan bahwa salah satu permasalahan yang muncul dan cukup mendapat perhatian yaitu masalah P3K siluman juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan telah ditelusuri oleh BKPSD Kabupaten Kupang dan diselesaikan dengan baik.