daerah

Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Kejati NTT Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Jaga Desa Bagi Seluruh Kades & BPD Kabupaten Kupang

Oelamasi,Sonafntt-news.com.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur terus bergerak  memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dan kali ini memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pengawasan penggunaan Desa dengan program penerangan hukum sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2023.

 Bupati Kupang melalui Asisten II  Messakh Soleman Elfeto dalam  sambutannya  menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT yang sudah hadir bersama kami disini. Ini adalah bukti nyata sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan yang harus terus kita jaga, sehingga kedepannya akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang terutama bagi desa-desa semakin terus berkembang dan berperan aktif dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku Selasa (24/10/2023).

Acara yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi NTT ini, yang bertempat di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, menghadirkan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang bersama Camat, dalam rangka upaya pengawalan dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui program “Jaga Desa”. 

Asisten 2 Mesak Elfeto yang didampingi pejabat Kajati NTT yaitu Kepala Seksi B Sosial Masyarakat, Noven Bulan dan Kepala Seksi D Bidang Intelijen, Mulia Sogot Ari Siregar, bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie, dalam sambutannya lanjut mengatakan, melalui program Jaga Desa, Kepala Desa dan aparatur desa dibantu  mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. “Program Jaga Desa diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan hukum dan upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang di biayai oleh dana desa.

Mesak Elfeto meminta Kades untuk berpikir dan bekerja cerdas dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja desa. Dengan program Jaga Desa, Kades dapat melakukan konsultasi dengan tujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan administrasi yang bisa berdampak pada permasalahan korupsi. Selain itu Kades harus lebih responsif untuk melakukan konsultasi hukum sehingga ada pendampingan terhadap desa, dan ini sangat membantu dalam mengambil sebuah kebijakan sehingga dana desa tidak bermasalah hukum. Mesak Elfeto berharap program ini kedepan dapat membantu mengawal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. 

“Program Jaksa Jaga Desa diharapkan menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa dalam menjalankan dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga bisa menghindari kesan ketakutan bagi Kades dan perangkat-perangkat desa dalam mengelola dana desa.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi pengelolaan dana desa untuk menghindari potensi tipikor dan pencegahannya oleh Kepala Seksi B Sosial Masyarakat Kajati NTT, Noven Bulan. Dijelaskannya bahwa upaya pencegahan penyimpangan (tipikor) di desa diantaranya perkuat integritas moral aparatur Pemerintah Desa; membekali aparatur desa dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan keuangan; Sosialisasi setiap pembaharuan peraturan/ketentuan; aparatur pengawasan pemda (APIP) melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional; APIP rekapitulasi tiap temuan untuk program sosialisasi dan pencegahan, serta memberi/rekomendasi sanksi secara tegas jika ditemukan penyimpangan secara proporsional; serta jaring konsultasi dan koordinasi antara dinas teknis terkait, Inspektorat dan lembaga penegak hukum untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *