Usman Husin : 12 Usulan Calon DOB Dari NTT Memenuhi Syarat UU, Siap Kawal dan Komitmen perjuangkan Lewat Jalur Forkonas PP DOB
Jakarta, Sonaf NTT – News.com. Aspirasi masyarakat Nusa Tenggara Timur terkait usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) merupakan sebuah Kebutuhan prioritas yang tentu melalui kajian untuk mewujudkan pemerataan Pembangunan dan berdampak terhadap peningkatan ekonomi oleh karena itu saya berkomitmen dan siap kawal seluruh tahapan DOB melalui Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru se- Indonesia ( Forkonas PP DOB ) sesuai mekanisme yang berlaku.
“ Kalau 12 Usulan DOB dari NTT ke depan sudah memenuhi syarat sesuai Ketentuan Undang -Undang yang berlaku pasti saya perjuangkanya untuk menjawab kebutuhan masyarakat “
Demikian Keterangan Sekretaris Dewan Penasehat Forkonas PP DOB, Usman Husin, saat dikonfirmasi awak media, kamis 4/7/2025.
Usman Husin menjelaskan Forkonas PP DOB memiliki peran yang strategis untuk memfasilitasi dan mengawal setiap usulan DOB dari Pemerintah Kabupaten /Kota dengan tujuan usulan masyarakat bisa diperjuangkan dan mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah.
“ Forkonas sebagai salah satu satu wadah resmi yang berfungsi mempercepat pembentukan DOB dengan tujuan mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah serta mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di daerah” ungkapnya
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sebagai pengurus Forkonas PP DOB berkomitmen untuk memajukan daerah dengan memperjuangkan pembentukan DOB sebagai alat untuk mencapai pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, agenda prioritas Forkonas saat ini berfokus pada kebijakan pemekaran daerah dan rekomendasinya mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah diberlakukan sejak tahun 2014 dan mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemekaran Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rekomendasi ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembentukan DOB, baik secara simultan maupun bertahap, demi tercapainya tujuan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Sementara, usulan DOB yang lahir masyarakat harus disiapkan secara obyektif oleh panitia DOB dengan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah sesuai mekanisme terutama kesiapan Sumber Daya Manusia, Kondisi pelayanan publik dari daerah induk, kesiapan anggaran, tahapannya yang dilakukan harus terukur yang berbasis data dengan melibatkan semua komponen sehingga apa yang dilakukan benar- benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya masyarakat yang terhimpun melalui Panitia DOB Kabupaten/ Kota di NTT harus bekerja secara optimal dengan membangun kerja sama yang baik bersama pemerintah daerah, Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kota, Pimpinan DPRD Provinsi Dan Gubernur NTT untuk mendapat persetujuan sesuai mekanisme sehingga bisa diproses di tahap selanjutnya.
“ Salah satu indikator untuk mewujudkan aspirasi ini adalah membangun kerja sama yang solid dengan semua pihak, loyalitas, siap memenuhi administrasi sesuai ketentuan Undang undang yang berlaku” ungkapnya
Usman Husin yang juga anggota DPR RI dapil NTT II menegaskan ke depan Bapak/ibu panitia DOB sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan UU, siap perjuangkan pemekaran kabupaten dengan harapan mewujudkan pemerataan pembangunan.
Ia menambahkan, Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah daerah yang wilayahnya sangat luas terdiri dari 32 kecamatan dan memiliki memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam dan adanya yang luas untuk pengembangan Pertanian dan peternakan. kiranya usulan DOB dari masyarakat dipersiapkan dengan sebaiknya agar ke depan daerah tersebut semakin maju di segala aspek.
“ Pemekaran adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan hal ini tentu melalui mekanisme Undang- Undang, kami di Forkomas siap mengawal dan memperjuangkannya” ungkapnya
Adapun 12 usulan Calon DOB dari NTT yakni Provinsi Flores, Kota Maumere, Kabupaten Adonara, Kabupaten Pantar, Kabupaten Amfoang, Kabupaten Amanatun, Kabupaten amanuban, Kabupaten Manggarai Barat Daya, Kabupaten Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Selatan, Kabupaten Sumba Timur Selatan dan Kabupaten Malolo.