Usman Husin Resmi Dilantik Sebagai Dewan Penasehat Forkonas Periode 2025-2029, Siap Perjuangkan DOB Amanatun Dan Amanuban
Jakarta, Sonaf NTT-News.com. Anggota DPR RI Usman Husin dari Partai Kebangkitan Bangsa resmi dilantik sebagai Dewan Penasehat Forum Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) se-Indonesia masa bakti 2025-2029.
Pantauan media, proses pelantikan berlangsung dengan ramah di kantor DPR RI, Selasa 10/6/2025.
Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin usai pelantikan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan siap menjalankan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Usman Husin menerangkan bahwa Forkonas merupakan salah satu forum resmi yang berkedudukan di jakarta dan siap memfasililtasi berbagai usulan daerah untuk pemekaran Kabupaten/Kota dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.
Di uraikan, sesuai data kemendagri himgga April 2025 terdapat 341 usulan pembentukan DOB, yang terdiri dari 252 usulan pembentukaan kabupaten, 36 usulan pembentukan Kota, 6 usulan daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus
Ia menjelaskan, dasar Konstitusi pembentukan DOB mengacu terhadap UUD NRI Tahun 1945, pasal 18 ayat (1) dan ayat 2 ” Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten/kota dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota tersebut mempunyai otonomi, yaitu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 32 mengatur cara pembentukan DOB, yaitu dapat berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. yang mencakup pembentukan daerah provinsi dan pembentukan daerah kabupaten/kota.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk urusan legislasi Pembentukan DOB, secara kelembagaan merupakan kewenangan DPR, DPD, dan presiden dan harus membutuhkan peran aktif semua pihak. Menurutnya, hal ini sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. pembentukan undang-undang terdiri dari tahapan penyusunan perencanaan (Prolegnas), penyusunan RUU, pembahasann RUU, pengesahan, dan pengundangan.
Badan Legisiasi DPR RI dalam kaitannya dengan proses legislasi pembentukan daerah otonom baru memiliki peran yang sentral sebagaimana diatur dalam UU MD3, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan DPR tentang Tata Terlib, dan Peraturan DPR tentang Pembentukan UU.
Berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Tugas Badan Legislasi sebagai yakni menyusun rancangan program legislasi nasional (Prolegnas) yong memuat daftar urutan RUU untuk 5 tahun dan prioritas
Ia menegakan pembentukan DOB karena harus melalui pembentukan UU, sehingga prosesnya harus masuk di dalam Prolegnas dan RUU yang masuk di dalam Daftar Kumulatif Terbuka dapat setiap saat di susun dan dibahas oleh pembentuk Undang-Undang. Selain itu, secara konvesional, penyusunan RUU di DPR diusulkan, di susun dan di bahas oleh Komisi yang membidangi UU tersebut. Pembentukan DOB merupakan bidang pemerintahan dalam negeri yang menjadi tugas dan kewenangan pengawasan DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI dapil NTT II menyampaikan bahwa siap memperjuangkan DOB Amanatun dan DOB Amanuban dengan alasan dasar Kabupaten TTS wilayahnya sangat luas dan hal ini sebagai wujud konkrit untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan.
