daerah

Valen Obe Resmi Keluar Sel, Ini Penyampaian Maafnya

TTU, Sonaf NTT-.news.com.Hari ini, Jumat (24/1/2025) akhirnya Valenrianus Obe boleh bernapas legah. Dirinya dinyatakan bebas dari sel tahanan Polres Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah dirinya terlibat kasus penganiayaan terhadap Petrus Anapah pada 3 Januari 2025 lalu.

Karena itu di hadapan Petrus, Valen Obe menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Petrus dan anak- anak atas kekhilafan yang telah terjadi pada 3 Januari 2025 lalu

“Biarkan peristiwa yang terjadi pada tiga minggu lalu pergi bersama angin dan waktu dan saya janji tidak akan akan terulang lagi,” ungkap Valen.

Penyampaian permohonan maaf ini juga disaksikan oleh para penyidik dari Polres TTU dan keluarga kedua belah pihak Selain itu juga dihadiri Pengacara, Agustinus Tulasi, SH, M.H dan disaksikan oleh media ini.

Selain itu, Valen pun tak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah dengan caranya membantu hingga selesai hari ini dengan baik. “Terima kasih kepada keluarga Anapah terutama Petrus Anapah bersama istri dan anaknya serta keluarga terkait di dalamnya dan semua pihak yang telah membantu,” ujarnya.

Selain itu, istri Valen, Erni Nahak di sela- sela mendampingi suaminya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf ini atas kerelaan keluarga Anapah menerima permohonan maaf dari dirinya bersama keluarga terkait.

Erni menjelaskan, kasus yang menimpah suaminya itu itu telah berakhir, dimana kedua belah pihak telah bersepakat untuk menarik kembali laporan polisi. Dengan demikian, om Valen hari sudah keluar sel tahanan Polres atas persetujuan Kapolres TTU untuk menarik kembali kasus tersebut.

Erni juga menyampaikan terima kasih kepada Pihak Polres TTU atas persetujuan tersebut dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi tersebut bila sepanjang dalam masa tahanan pihaknya menyampaikan berbagai informasi ikut menyinggung perasaan polisi khusus Resort TTU. (ken)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *