Wabup Jerry Manafe Optimis Dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Seroja Disalurkan April 2022.

Kupang,sonafntt-news.com.Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur optimis Dana  Bantuan Stimulan untuk perbaikan rumah korban bencana seroja pada april 2021 diserahkan paling lambat bulan april 2022.

Demikian keterangan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dalam kegiatan Persidangan Majelis Klasis Kupang Barat XIII Tahun 2022 di Jemaat Amanau Tablolong Kecamatan Kupang Barat, Rabu 9/2/2022. Turut hadir Camat Kupang Barat, Yusak Ulin, Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.Psi dan Kabag Prokopim Martha Para Ede. 

Wakil Bupati Jerry menjelaskan bahwa dana bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana seroja dari Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah ada di rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang. Yang rencananya april tahun ini atau lebih cepat lebih baik, akan disalurkan kepada korban seroja sesuai kriteria kerusakan rumah,”harap Jerry”. Dengan total dana Rp.229.090.000.000, Jerry Manafe merincikan tingkat kerusakan rumah yaitu :1). Rumah rusak berat sebanyak 2.057 unit rumah dengan besaran bantuan per unit sebesar Rp.50.000.000, yang total dana untuk kategori ini sebesar Rp.102.850.000.000

2). Rumah rusak sedang sebanyak 2.430 rumah dengan besaran bantuan per unit sebesar Rp.25.000.000, yang total dana untuk kategori ini sebesar Rp.60.750.000.000

3).Rumah rusak ringan sebanyak 6.549 rumah dengan besaran bantuan per unit sebesar Rp.10.000.000, yang total dana untuk kategori ini sebesar Rp.65.490.000.000.

Untuk hal tersebut, Jerry inginkan penyalurannya tepat sasaran, dengan menerapkan pola “bye name bye adress”. 

Masyarakat penerima bantuan diminta Jerry, untuk perhatikan dana bantuan tersebut. Selanjutnya bantuan stimulan ini akan disalurkan dengan berpedoman pada juknis yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan merujuk pada keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan.

 Jerry Manafe menambahkan, untuk persidangan klasis sebagai wadah evaluasi pelayanan di tahun sebelumnya, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan selanjutnya. Pentingnya nilai keefektifan dari sidang, perhatikan output dan outcomenya. Jemaat adalah masyarakat, masyarakat adalah jemaat, kolaborasi program pemerintah dan program gereja perlu diselaraskan dan bersinergi demi kesejahteraan jemaat itu sendiri,”kata Wabup Jerry dari GMIT Agape ini”. Program Pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Korinus Masneno dan Wabup Jerry Manafe tentang Revolusi 5P (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata), Jerry katakan Jemaat harus mampu tangkap peluang tersebut. 

Sedangkan Ketua Majelis Klasis Kupang Barat, Pdt.Doddy Octavianus, S.Th memuji sosok Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, sebagai sosok pemimpin yang responsif terhadap undangan masyarakat Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Menurut Pdt.Doddy, awalnya ia hanya menyampaikan undangan lewat whatsapp saja, di detik itu juga beliau langsung mengiyakan hadir dalam acara Persidangan Majelis Klasis Kupang Barat XIII Tahun 2022 di Jemaat Amanau Tablolong.

Persidangan Majelis Klasis XIII Tahun 2022 ini, dibawah sub tema GMIT “Dengan kuasa Roh Kudus kita bangkit dari dampak bencana”, berlandaskan sub tema tersebut, Pdt.Doddy meminta kesediaan Wabup Jerry Manafe, untuk menyampaikan materi terkait bencana seroja. Dirinya bersyukur kepada Sang Semesta, atas terlaksananya persidangan ini dengan memanggil dan memampukan para pelaku pelayanan di GMIT Klasis Kupang Barat, dalam mengemban tugas menata dan mengembangkan pelayanan, baik di lingkup Jemaat maupun lingkup Klasis.

Pendeta Yandi Manobe, S.Th yang memimpin kebaktian persidangan MK ini, dalam suara gembalanya menyampaikan, bahwa dalam persidangan jauhi perpecahan, tegakkan kewibawaan dan perlunya persamaan pandangan. Selain itu, kebiasaan meninggalkan sidang sebelum putusan, sebaiknya ditinggalkan. Jangan ambil keputusan yang bertentangan dengan kebenaran. Sebab ada pertanggungjawabannya, terutama kepada Sang Pencipta. Sidang bukan untuk memberatkan orang, tapi untuk menerima orang-orang kembali. Dan dasar yang dipakai untuk mengambil keputusan adalah kesepakatan bersama yang didasarkan pada kebenaran, bukan dihitung dari suara terbanyak melainkan atas suara kebenaran,”pesannya”. (Mf/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *