Pendidikan

Wakil Walikota :Tiga Pilar Memiliki Peran Strategis Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Kupang, sonafntt-news.com.  Dalam rangka menghentikan laju penyebaran narkoba di era globalisasi  pentingnya untuk mengoptimalkan tiga pilar strategis yakni    Pemerintah, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat/keluarga. 

“Tiga pilar tersebut harus benar-benar dimanfaatkan secara efektif dan berbasis data serta adanya kerja-kerja ril dengan tujuan memerangi penyalahgunaan  narkoba dan yang lebih utama menyelamatkan generasi bangsa dari berbagai pengaruh dunia luar di tengah perkembangan yang sangat kompleks”

Demikian arahan Wakil walikota Kupang  dr.Hermanus Man, saat membuka kegiatan rapat kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan di Kota Kupang.Pantauan media ini, suksesnya kegiatan tersebut berkat kerja sama Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Neo by Aston Kupang. Rapat dibuka secara langsung Kepala BNN Kota Kupang, Lino D’or. Pereira, S.H., dengan narasumber Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dan dihadiri oleh 20 orang Kepala Sekolah SMP se-Kota Kupang sebagai peserta, rabu (15/9/2021.

Wawali dalam pemaparan materi dengan judul Strategi Pemberdayaan Masyarakat di Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan  Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menguraikan bahwa Pemerintah,Lembaga Pendidikan dan  Keluarga  harus menjalankan perannya dengan baik termasuk memberikan edukasi  secara baik dan benar kepada peserta didik sehingga menghindari  berbagai godaan bahkan harus berupaya bebas dari bahaya narkoba.

Langkah ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh dunia luar dan hal ini juga sejalan dengan  Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Perda Kota Kupang nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan. Adanya  3 pilar yang mendukung penyelenggaraan pendidikan antara lain Pemerintah, Sekolah dan Masyarakat/Keluarga. Masing-masing pilar tersebut memiliki peran dalam pembentukan kecerdasan peserta didik dan pembentukan karakter. 

Sementara untuk  penyalahgunaan narkoba terdapat beberapa faktor penyebab yang berasal dari diri sendiri, lingkungan, keluarga maupun secara kelompok atau sindikat. Di lingkungan pendidikan  beberapa pihak berpeluang menjadi agen penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain kepala sekolah, guru (termasuk pegawai dan penjaga sekolah), orang tua siswa, siswa dan pihak lain yang mempunyai hubungan dengan sekolah. 

Lebih lanjut, Wawali menjelaskan terkait strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan adalah melalui pengembangan manajemen berbasis sekolah, seperti persiapan lingkungan yang mendukung, pengembangan kemitraan dan melakukan monitoring serta evaluasi. Selain itu, perlu dilakukan strategi pemberdayaan antara lain komitmen diri untuk menjaga dari penyalahgunaan narkoba, membuat regulasi anti narkoba di lingkungan pendidikan, saling berkonsolidasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat, mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih narkoba serta deteksi dini. (Sn/tim).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *