Wawali Dorong Koordinasi untuk Pastikan Nasib Para Imigran
Kupang,sonafntt-news.com.Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menilai perlu ada koordinasi dan konsolidasi semua pihak terkait untuk memastikan nasib para imigran yang selama ini ditampung di Kota Kupang, apakah dikembalikan ke negara asalnya atau dikirim ke negara ketiga.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka rapat koordinasi penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, antara Direktorat Kerja sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Organisasi Internasional dan Pemerintah Daerah Kota Kupang, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Jumat (26/11).
Diakuinya menurut Keputusan Presiden, kewenangan penanganan kaum imigran seperti ini seharusnya berada pada pemerintah provinsi. Namun karena lokusnya di Kota Kupang, menurutnya Pemerintah Kota Kupang menilai perlu memberi perhatian terhadap persoalan ini. Saat ini ada 216 imigran yang ditampung di tiga lokasi di Kota Kupang, antara lain Hotel Ina Boi, Hotel Kupang Inn dan Hotel Lavender.
Wawali menambahkan rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan outcome yakni secepat mungkin para pengungsi mendapat kepastian, apakah kembali ke negara asalnya atau dikirim ke negara ketiga. Dia juga berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan langkah konkret dan antisipatif andai kata timbul persoalan akibat imigran yang sudah jenuh menunggu selama bertahun-tahun.
Koordinasi lintas sektor antara organisasi dengan tupoksi yang berbeda baik pemda, imigrasi, UNHCR dan IOM diharapkan dapat menghasilkan sinergi untuk menyelesaikan tugas-tugas terkait penanganan para imigran. Koordinasi dan konsolidasi ini juga menurutnya perlu untuk mencegah dan mereduksi permasalahan aktual di bidang sosial, ekonomi dan politik akibat lamanya para imigran menunggu kepastian, sehingga tidak berimbas kepada warga Kota Kupang.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Eko Budianto, dalam sambutannya mewakili Direktur Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham, mengakui belakangan ini telah terjadi unjuk rasa dari para imigran yang ditampung di beberapa kota, baik di Jakarta, Makasar, Tanjung Pinang juga di Kota Kupang. Masalahnya mereka tidak tahu ke mana tuntutan mereka diarahkan, karena kewenangan pemda dan Kemenkumham terbatas.
Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) bersama IOM merupakan organisasi internasional yang dimandatkan PBB untuk menangani masalah pengungsi global. Para pengungsi, termasuk yang ada di INDONESIA, perlu proses dan waktu yang tak singkat hingga akhirnya ditempatkan di negara ketiga. Tak jarang proses tersebut memakan waktu hingga bertahun-tahun. Tak sedikit pula pengajuan penempatan mereka ditolak oleh negara ketiga.
Berdasarkan data UNHCR dan IOM per September 2021, saat ini terdapat 13.273 orang pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, serta sejumlah 7.483 orang pengungsi yang penanganannya telah difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM).
Kegiatan pada hari ini merupakan bentuk konkret kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan organisasi internasional, dalam hal ini IOM. Oleh karena itu dia berharap agar kesempatan pada hari ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pemahaman, bertukar informasi dan praktik-praktik terbaik, berbagi gagasan, serta memperkuat network guna menciptakan koordinasi dan kerja sama yang efektif dalam penanganan pengungsi dan imigran ilegal di Indonesia.
Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Sub Direktorat Kerjasama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional Kemenkumham, Ferry Herung Ishak Suoth, Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH,M.Si, pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang terkait, Kasdim 1604, Kapolsek Kelapa Lima, para camat se-Kota Kupang, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang serta perwakilan dari UNHCR dan IOM. (***)