daerah

WNA Meninggal Dunia Di Rote, Imigrasi Menunggu Pelaporan Sponsor

Rote Ndao,  Sonafntt-news.com.  Penanganan Keimigrasian tentu akan dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang meninggal dunia di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanganan tersebut akan dilakukan dengan pengurangan Izin Tinggal yang dimilikinya dan diikuti  dengan pencabutan dokumen keimigrasian serta pemberian surat keterangan.

Hal ini disampaikan Fitra Izharry, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, terkait kabar meninggalnya seorang WNA asal Australia di Rote pada Senin (5/12/2022).

“Pihak Imigrasi memang telah mendengar berita tersebut”, ujar Fitra menanggapi pertanyaan terkait berita kematian tersebut. “Tim Kami juga telah melakukan penelusuran dan benar bahwa telah meninggal seorang WNA asal Australia berinisial BD di Rote  kemarin dan saat ini jenazahnya telah berada di Kupang dalam kepengurusan keluarga dan sponsor atau penjaminnya”, jelasnya lebih lanjut.

Dari hasil penulusuran Tim yang dipimpin oleh Donly Siahaan, Kasubsi Intelijen Keimigrasian, diketahui bahwa BD adalah pemegang Paspor Australia dan memiliki Izin Tinggal Terbatas Wisatawan Lanjut Usia yang masih berlaku. BD baru saja melakukan perpanjangan Izin Tinggalnya beberapa waktu yang lalu dan berdomisili di Desa Oenggaut, Rote Barat.  

Terkait penanganan keimigrasian, Fitra menjelaskan bahwa sampai dengan berita ini diturunkan, Selasa (6/12/2022),  belum ada pelaporan yang masuk oleh sponsor atau penjamin terhadap kematian yang bersangkutan.

“Segala urusan yang berkaitan dengan perubahan status sipil WNA termasuk kematian, itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab sponsor atau penjamin WNA yang bersangkutan untuk melapor dan itu sudah ada aturannya”, jelas Fitra lagi. “Pihak Imigrasi saat ini tengah menunggu pelaporan yang akan dilakukan oleh sponsor atau penjamin. Bila pelaporannya sudah masuk, maka Imigrasi akan melakukan penanganan keimigrasian berupa  pengurangan Izin Tinggal dan pencabutan dokumen keimigrasian yang dimilikinya serta diberikan surat keterangan”, jelasnya lebih lanjut. (em/SN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *