Bawaslu Belu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Dengan Sejumlah Komponen Menghadapi Pemilu 2024
Atambua, SonafNtt-News.Com. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Belu, lakukan penandatanganan Mou pengawasan partisipatif dengan sejumlah komponen, dalam rangka mensukseskan Pemilihan umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024.
Kegiatan penandatanganan MoU itu, diawali dengan penyampaian materi tentang pengawasan partisipatif oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Pareira, bertempat di Aula Cu Kasih Sejahtera, Jumat ( 5/8/2022 ).
Hadir sebagai mitra Bawaslu Kabupaten Belu dalam pengawasan partisipatif antara lain, Pemerintah Desa Lakanmau, Pemerintah Desa Renrua, Pemuda Katolik KOMCAB Kabupaten Belu, PMKRI Cabang Atambua, GMNI Cabang Belu, Pemuda GMIT Polycarpus Atambua, OMK St Petrus Tukuneno, OMK Sta Maria Imakulata Katedral Atambua, KOMPAS Belu, Wanita Katolik RI DPD – Keuskupan Atambua dan Pena Batas RI-RDTL.
Penandatanganan nota kesepakatan MoU tersebut, dilakukan dengan maksud untuk melakukan penguatan pengawasan partisipatif oleh para pihak pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilakukan untuk bersama semua komponen secara aktif melakukan pengawasan partisipatif menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024, mengingat tahapan pemilihan umum 2024 sudah dimulai sejak ( 14/6/ 2022 ) lalu.
“ Hari ini kami mengundang Bapak dan ibu hadir disini, agar kita dapat secara bersama – sama melakukan pengawasan tentang Pemilu.
Mengapa ini dibutuhkan, karena Bawaslu punya banyak keterbatasan seperti personil dan lainya. sedangkan, kita tahu bahwa ada banyak potensi pelanggaran yang akan muncul saat pemilu dan Pilkada 2024 nanti,” Ujar Ketua Bawaslu Belu Ini.
Lanjutnya, Karena itu selain kami melakukan kerja pengawasan, sangat diperlukan keterlibatan masyarakat untuk mengawasi seluruh proses Pemilu ini, agar dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
Kita juga berharap agar, Bapak dan ibu yang hadir ini, dapat menyampaikan (sosialisasi) kepada anggota tentang pengawasan partisipatif itu,” Pinta Andre sapaan akrabnya ini.
MoU itu akan berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak sampai dengan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 berakhir dan pengawasan oleh pihak – pihak tersebut secara sukarela.
Untuk diketahui, terdapat 2 Desa mitra Bawaslu kabupaten Belu sebagai Desa Contoh Pengawasan Partisipatif dalam pemilu tahun 2024 nanti, yakni Desa Lakanmau Kecamatan Lasiolat dan Desa Renrua Kecamatan Raimanuk. ( DF/SN ).
