Wakil Gubernur NTT Serahkan Santunan Kematian Bagi Tiga Peserta BPJS Tenaga Kerja
Kupang, Sonafntt-news.com.Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Drs. Josef A.Nae Soi,MSi menyerahkan santunan kematian bagi tiga peserta BPJS Tenaga Kerja sebagai salah satu wujud konkrit pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan santunan kematian tersebut di sela-sela kegiatan Penerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award 2022.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Christian Natanael Sianturi, saat di konfirmasi wartawan (selasa, 4/4/2023) menerangkan bahwa penyerahan santunan kematian yang diberikan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS tenaga kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program strategis yakni Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua”ungkapnya.
Menurutnya, setiap warga negara yang berusia di atas 17 tahun dan memiliki pekerjaan baik di lembaga pemerintah, swasta maupun pekerja mandiri bisa mendaftarkan diri sebagai peserta dengan tujuan mendapatkan perlindungan jika sewaktu-waktu mengalami resiko kecelakaan kerja.
Sementara peserta yang menerima santunan kematian sebanyak 3 orang yakni 2 peserta dari perusahaan dan 1 peserta dari Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang,Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan program jaminan sosial sangat bermanfaat dan bagi warga yang belum mendaftar silahkan membangun komunikasi dengan agen perisai yang ada agar didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program ini sangat menolong banyak orang dan mari kita terus berbagi informasi-informasi positif tentu berkat selalu ada di hari esok” pungkasnya. (Mf/Sn)
