DPD I Golkar Provinsi NTT Pastikan Tidak Ada Mahar Politik Penetapan Bacabup & Wacabup Dalam Pilkada Tahun 2020.

Kupang,sonafntt-news.com. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa tidak ada mahar politik dalam penetapan Calon Bupati & Wakil Bupati yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2020.

Kami pastikan tidak ada mahar politik bagi Bakal Calon Kepala Daerah yang mendaftar melalui Golkar dan semua harus berproses melalui ketentuan partai yang berlaku dan hal ini tentu mengacu terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar sebelumnya dengan prinsip mengutamakan kepentingan publik di segala sektor dan siap melayani masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD I Golkar Provinsi NTT Dr.Ince D.P. Sayuna,SH,M.Hum,M.Kn saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5/8/2020.

Dr.Ince D.P. Sayuna, SH, M.Hum,M.kn menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Pilkada sudah diatur oleh juklak organisasi nomor 3 tahun 2020 yang mengatur proses penjaringan pasangan calon gubernur, walikota, bupati dan wakil bupati dan aturan ini merupakan perubahan dari juklak lama no 6 tahun 2016. Juklak tersebut sudah mengatur prosedur penerimaan bakal calon gubernur, walikota, bupati dan wakil bupati hingga penetapan bakal calon menjadi calon. Selain itu untuk tahapan dimulai penjaringan secara internal dari kabupaten dan setiap bakal calon bupati dan wakil yang mendaftar harus memenuhi persyaratan umum maupun khusus yang sudah ditentukan.Untuk persyaratan umum mengacu pada UU yang berlaku dan untuk persyaratan khusus diatur oleh partai yakni menginventarisir 5-10 bakal Bupati dan Wakil Bupati kemudian diteruskan kepada DPD I golkar NTT untuk menyeleksi kembali bakal Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk diketahui langkah berikut yang dilakukan yakni adanya pleno diperluas untuk menentukan 3-5 bakal calon bupati dan wakil yang melamar guna diproses lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Partai Golkar.

DPP Golkar memiliki ketentuan tersendiri yakni adanya pleno di tingkat internal, menyeleksi kembali bakal calon yang ada dan adanya survei yang dilakukan oleh DPP dengan jumlah kandidat yang diajukan oleh provinsi dan survei yang dilakukan dua kali yang dibiaya oleh DPP dan kandidat.

Disamping itu, persyaratan khusus lainya yang harus dipenuhi yakni loyalitas terhadap partai, pernah menjadi pengurus golkar lima tahun sebelumnya, sudah mengikuti peningkatan kader internal partai, penandatangan pakta integritas (komitmen) terhadap partai.


Sementara untuk survei tahap II bagi lima kabupaten hasilnya sudah ada dan berdasarkan hasil koordinasi dengan DPP penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk lima kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara,Belu,Sabu Raijua,Manggarai dan Manggarai Barat.

Untuk penetapan Bakal Calon Bupati dan Bupati tidak ada mahar politik.Hal ini mengacu pada instruksi dari ketua umum golkar dan khusus untuk biaya saksi dibahas dan disepakati bersama oleh DPP golkar dan Calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung golkar yang manajemennya diatur oleh badan saksi golkar , ungkapnya.


Politisi partai Golkar menambahkan untuk pelaksanaan pilkada pada 9 desember 2020 golkar menargetkan menang pada kabupaten dengan beberapa kajian baik secara ilmiah, analisis sosial dan empirik yang didasarkan terhadap survei lapangan yang berbasis data.

Langkah lain yang sementara dilakukan yakni membahas dan merumuskan langkah-langkah strategis dengan agenda fokus melakukan konsolidasi pada 9 kabupaten untuk pemenangan pilkada dan para ketua DPD II Golkar diwajibkan mengaktifkan kembali mesin organisasi bersama kandidat yang diusung serta wajib hukumnya melaporkan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan (MFSN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *