Polsek Kupang Tengah Berhasil Meringkus Tersangka Buronan Kasus Curanmor

Kupang,Sonafntt-news.com. Polsek Kupang Tengah dibawah kepemimpinan Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos berhasil meringkus tersangka buronan pencurian motor.

Keberhasilan ini berkat kerja sama dari masyarakat dan dukungan Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan anggotanya dimana tanggal 26 Mei membekuk tersangka di rumahnya kemudian membawa tersangka di Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun dari Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos menerangkan bahwa kasus pencurian motor bermula dari tersangka bersama 4 org temannya datang ke rumah korban di Desa tanah merah RT 08 / RW 02 Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang dimana hari minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 wita korban Yeri Fallo yang merasa terganggu karena kehadiran tersangka dan teman-temannya kemudian mengusir tersangka Yonathan Alexander labati dan teman-temannya, dari rumah korban dan membuang sandal milik tersangka dan teman-temannya tersebut di luar rumahnya.Selain itu, anak korban an. Siswati Fallo yang baru pulang belanja kemudian memarkir sepeda motor milik korban di teras depan rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.

Untuk diketahui tersangka yang kesal karena di usir oleh korban mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban sehingga ia menyuruh teman – temannya untuk memantau situasi di sekitar rumah korban.

ketika situasi sudah mulai aman, tersangka langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban dan dengan jarak sekitar 25 meter dari rumah korban, tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah tersangka di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki. Setelah itu, korban yang merasa sepeda motornya hilang, mencari sepeda motor nya di seputaran Dusun Dendeng Desa Noelbaki, dan menanyakan perihal kehilangan sepeda motornya di tersangka Yonatan Alexander Labati

Namun kata tersangka ia tidak tahu Setelah itu korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor miliknya. Kemudian melalui serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan tersangka sehingga melalui laporan polisi nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021 dan saat tersangka diamankan di polsek kupang tengah, tersangka melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Kupang Tengah.

Dalam kesempatan itu, dijelaskan Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos pelaku tersebut berprofesi sebagai buruh pabrik batako dengan umur 25 tahun yang merupakan warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah atas tindakan kriminalnya dan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *