Gubernur NTT Ajak Semua Komponen kolaborasi Bersama Berikan Perlindungan Tenaga Kerja Formal Dan Informal
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Salah satu indikator yang mendukung percepatan pembangunan daerah adalah harus menciptakan inovasi-inovasi baru dengan memperkuat sinergitas bersama seluruh komponen untuk memberikan perlindungan Bagi tenaga Formal dan Informal.
“ Setiap orang yang bekerja di sektor Formal dan Informal memiliki jaminan sosial untuk di lindungi melalui BPJS Tenaga Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku oleh karens itu harus di optimalkan dengan efektif”
Demikian keterangan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, secara resmi membuka Kegiatan Pelatihan Kader Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Kamis (22/5/2025.
Gubernur Melki menguraikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja baik Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
“Kiranya hal ini di maksimalkan dengan efektif mengingat data saat ini menunjuhkan Provinsi NTT memiliki sekitar satu juta pekerja informal dan hanya sekitar 141 ribu atau 13 persen yang telah tercakup dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sedangkab jumlah pekerja formal -sekitar 600 ribu orang “
Ia lanjut menerangkan untuk menjawab hal terebut Pemprov NTT telah mengalokasikan anggaran dari APBD Tahun 2025 untuk mendata dan mengikutsertakan 100 ribu pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain itu, kami telah menyiapkan peraturan Pemerinntah untuk mempercepat pelakanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan hal ini termuat dalam misi dan Misi kami untuk memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang mudah terjangkau semua pihak
Asisten Deputi Bidang Manajemen Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Muhamad Zulkarnaen, dalan sambutannya menyampaikan bahwa hingga April 2025, dari sekitar 1 juta pekerja mandiri di NTT, baru sekitar 141 ribu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam empat bulan pertama tahun ini, kami telah menyalurkan santunan jaminan kematian kepada 784 ahli waris dengan total Rp 13 miliar, serta menangani 1.824 kasus kecelakaan kerja dengan total santunan Rp 13,4 miliar. Ini menunjukkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan nyata dan menyelamatkan,” ungkap Zulkarnaen.
Zulkarnaen juga mengungkapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat jaminan hari tua kepada lebih dari 13.500 pekerja di NTT dengan total pembayaran mencapai Rp 101 miliar.
Ia menegaskan petugas lapangan harus lebih optimal menjalankan tugas agar ke depan masyarakat terakafer dalam BPJS Ketenagakerjaan.
