Kondisi Fiskal Kritis, Ketua Komisi 3 DPRD NTT Dukung Penjualan Aset dan Penertiban Pajak Kendaraan
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes De Rosari, menyatakan dukungannya terhadap langkah berani Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, dalam mengatasi tekanan fiskal daerah melalui penjualan aset tidak produktif dan penertiban pajak kendaraan bermotor. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga agar proses tersebut berjalan sesuai aturan, tanpa melanggar hukum.
“Kami mendukung langkah strategis ini, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” ujar Ketua Ketua Komisi III DPRD NTT kepada awak media, rabu 27/8/2025.
Menurut Yohanes De Rosari, beberapa aset milik Pemerintah Provinsi NTT yang berada di luar daerah—seperti di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta—tidak lagi memberikan manfaat maksimal. Sebagian bahkan dinilai tidak produktif dan membebani keuangan daerah.
“Kalau tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, lebih baik dipindahtangankan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Yang penting melalui tahapan perencanaan, penilaian, dan proses hukum yang benar,” tegasnya.
Namun ia juga memberi catatan, seperti untuk aset di Yogyakarta yang merupakan cagar budaya, tidak bisa serta-merta dijual. Untuk aset seperti itu, pemerintah didorong mengambil langkah alternatif seperti kerja sama pengelolaan atau tukar guling.
Dalam kondisi fiskal yang semakin ketat, Yohanes mengungkapkan bahwa ruang fiskal daerah sangat terbatas. Skema baru Dana Alokasi Umum (DAU) dan transfer pusat telah mengurangi fleksibilitas keuangan daerah. Akibatnya, pembangunan infrastruktur pun terhambat.
“Tahun ini saja, belanja infrastruktur jalan menelan lebih dari Rp184 miliar, dan itu sebagian besar ditopang oleh pengembalian dana Pilkada dari KPU, Bawaslu, dan Polda,” katanya.
Dalam situasi ini, pemerintah daerah harus kreatif mencari sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), salah satunya melalui optimalisasi pengelolaan aset dan penertiban pajak kendaraan bermotor.
Yohanes menyebutkan bahwa tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di NTT sangat tinggi, bahkan lebih dari 50 persen, termasuk kendaraan dinas berplat merah.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Potensi ini besar, tapi kita belum dikelola dengan maksimal. Pemerintah provinsi perlu kerja sama lebih erat dengan pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia juga menyinggung minimnya realisasi pajak alat berat, yang tersebar di 22 kabupaten/kota, namun hanya menyumbang Rp 38 juta ke kas daerah. Ini menunjukkan lemahnya implementasi di lapangan, meski regulasi sudah tersedia.
Lebih lanjut, Yohanes menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum maksimal. Ia mendorong agar aset strategis seperti hotel dan pelabuhan dikelola secara profesional lewat kerjasama dengan mitra usaha berpengalaman.
“Kita harus realistis. Kalau tidak mampu kelola, lebih baik gandeng pihak ketiga. Jangan biarkan aset jadi beban karena tidak produktif,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah-langkah konkret pemerintah provinsi menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk bertindak cepat dan tepat. Penjualan aset tidak produktif dan penertiban pajak kendaraan bukan hanya solusi jangka pendek, tapi juga langkah strategis menyelamatkan masa depan keuangan daerah.
