Komisi V DPRD NTT Rekomendasikan : Jangan Berhentikan PPPK, Selamatkan Guru dan Nakes
Kupang, SonafNTT-News.com. Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil sikap tegas: 9.000 tenaga PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, tidak boleh diberhentikan. Dalam rapat bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Komisi menyatakan keberpihakan politiknya untuk menyelamatkan nasib ribuan PPPK.
Ketua Komisi V, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, ST, menegaskan DPRD siap mendukung penuh langkah Gubernur dan Pemerintah Provinsi NTT, baik melalui jalur birokrasi maupun lobi politik ke pemerintah pusat.
Ketua Komisi V, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, ST, menjelaskan bahwa penataan SDM yang dinilai belum optimal. Penempatan PPPK harus mempertimbangkan disiplin ilmu, domisili, serta kebutuhan riil di masing-masing OPD. Yang tak kalah penting, tidak boleh ada diskriminasi antara PPPK dan ASN, termasuk dalam pembagian beban kerja.
“PPPK tidak boleh diperlakukan berbeda atau dibebani lebih berat dari PNS,” tegasnya
Sementara berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Kesehatan dan BKD Provinsi NTT, Pimpinan dan Seluruh Anggota Komisi V DPRD NTT merekomendasikan sejumlah poin penting diantaranya :
1. Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan keberpihakan politiknya pada 9.000 tenaga PPPK khususnya tenaga Guru dan Kesehatan agar mereka diselamatkan dan tidak diberhentikan. Oleh karena itu Komisi minta Pemda Provinsi NTT untuk melakukan semua upaya yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nasib PPPK, baik secara lobi birokrasi maupun dari lobi politik. Kita akan mendukung Gubernur dan Pemerintah untuk semua langkah yang akan diambil;
2. Terkait dengan pembenahan sumber daya manusia dan tata kelola penempatan perlu mempertimbangkan disiplin ilmu, domisili dan juga posisi kebutuhan dinas terkait untuk seluruh PPPK serta tidak boleh ada diskriminasi/perbedaan antara PPPK dengan ASN secara umum sehingga posisi pekerjaan PPPK lebih dibebankan dibanding PNS.
3. Komisi V mengingatkan Kepala BKD Provinsi NTT agar menyampaikan juga ke seluruh OPD agar mematuhi aturan dengan tidak menerima tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah provinsi, apapun statusnya harus dihentikan sampai dengan adanya aturan yang membolehkan juga kemampuan keuangan daerah;
4. Untuk kepentingan yang sangat prioritas agar BKD dan juga Dinas Kesehatan untuk segera menempatkan dokter di RSUD Johannes sesuai dengan kebutuhan. Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta dengan hormat agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT menyampaikan langsung kepada Gubernur untuk segera menempatkan dokter sesuai kebutuhan rumah sakit.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Ketersediaan dokter yang memadai sangat menentukan kualitas pelayanan, terutama di rumah sakit rujukan seperti RSUD Johannes. Setiap hari, pasien datang dengan harapan sembuh, sementara tenaga medis bekerja dalam keterbatasan.
5. Khusus untuk tenaga kesehatan di RSDK Naimata yang sangat yang menumpuk, Komisi mendorong agar BKD segera berkoordinasi dengan BKN sebagaimana surat Pemerintah Provinsi NTT guna penempatan sesuai fungsi dan domisil.
6.BKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera melakukan penetapan Kepala Sekolah yang status masih Plt. untuk menjadi definitif untuk seluruh Kepala SMA/SMK/SLB se Provinsi NTT.
7.Komisi mendesak Dinas Kesehatan agar segera melakukan perbaikan ruangan dan fasilitas pelayanan di rumah sakit baik itu di RSUD Johannes maupun di RSDK Naimata yang sifatnya sangat penting dan mendesak untuk pelayanan, misalnya di ruangan kemoterapi di RSUD Johannes.
