Kemenhut dan Usman Husin Gelar Sosialisasi Pengelolaan Taman Nasional Mutis, Masyarakat Adat Fatumnasi Desak Pemerintah Segera cabut Status
TTS, SonafNTT-News.com. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menggelar sosialisasi dan dialog dengan masyarakat adat Desa Fatumnasi Kecamatan Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang pentingnya pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau guna memberikan perlindungan ekosistem sebagai paru-paru NTT, menjaga sumber air bagi 17 DAS di Pulau Timor, serta meningkatkan ekonomi lokal melalui ekowisata.
Pantauan media, Dirjen KSDAE Prof. Dr.Pudyatmoko, S. Hutt, MSc, bersama Tim Kemenhut, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin, Kepala BPDAS Noelmina Kludolfus Tuames, Kepala BBKSDA NTT Addy Wahyudi, Asisten ISetda Kabupaten Timor Tengah Selatan, Wakil Bupati Timor Tengah Utara dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kupang tiba di lokasi diterima secara adat yang ditandai pengalungan selendang oleh Tokoh adat serta masyarakat setempat.Turut hadir Kepala Desa Nenas, para tokoh adat Amfoang, sejumlah Tokoh adat Fatumnasi, Senin 27/4/2026.
(Anggota DPR RI Usman Husin dan Dirjen KSDAE Prof Dr.Pudyatmoko, S. Hutt, MSc dan rombongan usai di terima secara adat oleh salah satu Tokoh adat Fatumnasi, Senin 27/4/2026)
Bupati Kupang diwakili oleh salah satu Staf ahli menyampaikan bahwa Taman Nasional Mutis Timau didominasi oleh ekosistem hutan pegunungan dan tumbuhan Ampupu dan menjadikannya paru-paru wilayah, penyedia air vital bagi 17 daerah aliran sungai (DAS), habitat flora/fauna endemik, serta pusat sumber daya obat-obatan dan madu alam.
Ia menerangkan, Ekosistemnya berfungsi sebagai spons alami yang menyimpan air saat musim hujan dan melepaskannya saat kemarau, mencegah erosi, serta mencegah banjir.
“Manfaat utama dari Taman Nasional Mutis Timau untuk Tumbuhan pegunungan yang rapat menyerap air hujan dan melepaskannya perlahan, menjamin ketersediaan air saat musim kemarau banjir.Selain itu, Berfungsi vital sebagai penyuplai oksigen dan pengatur iklim mikro, menjaga keberlanjutan lingkungan di Pulau Timor bahkan melindungi spesies burung menyediakan sumber obat-obatan, madu alam, dan pewarna tenun bagi masyarakat adat dan merawat dengan baik ritual-ritual adat yang sakral dan telah di warisan oleh leluhur” ujarnya
Ia juga menyebut luas Taman nasional Mutis Timau 78.789 hektare (beberapa sumber menyebut 78.825,35 hektar. Kawasan ini mencakup tiga kabupaten Kabupaten Kupang: 52.199 ha Timor Tengah Selatan (TTS): 22.313 ha dan Timor Tengah Utara (TTU): 4.277.
Ia juga menyampaikan bahwa Taman Nasional Mutis Timau (TNMT) berperan strategis sebagai jantung ekologis Pulau Timor, berfungsi utama sebagai daerah tangkapan air vital yang menopang kehidupan dengan 17 Daerah Aliran Sungai (DAS).selain itu, memiliki peran strategis untuk memastikan
Ekosistem yang terjaga dimana mengatur siklus hidrologi, mencegah kekeringan ekstrem, dan menjaga stabilitas lingkungan bagi kehidupan manusia
Dalam kesempatan itu ia menegaskan bahwa Pengelolaan Taman Nasional harus mengacu terhadap hukum yang kuat, dan keberlangsungan sumber daya alam (konservasi) sehingga apa yang dilakukan benar-benar berdampak positif dan menjamin lingkungan dirawat dengan baik.
Wakil Bupati Timor Tengah Utara Kamilus Elu dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengelolaan Taman nasional Mutis harus direncanakan secara matang dengan melibatkan seluruh Tokoh adat dari tiga kabupaten baik TTS, TTU dan Kabupaten Kupang, pemerintah daerah, Pihak Gereja, masyarakat adat dan seluruh elemen masyarakat sehingga adanya pemahaman bersama tentang apa yang dilakukan bagi masyarakat
“Semua pihak harus dilibatkan dan berdialog bersama secara baik sehingga tatanan adat dan hutan yang sudah dirawat ratusan tahun dijamin kesalahannya serta seluruh pohon dilestarikan dengan baik “ pungkasnya
Dirjen KSDAE Prof. Dr.Pudyatmoko, S. Hutt, MSc, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Taman Nasional Mutis Timau mulanya terdiri dari kawasan hutan Lindung dan Kawasan Cagar Alam yang keduanya memiliki fungsi penyangga kehidupan yang melindungi keanekaragaman hayati dan hal ini memerlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi untuk menampung aspirasi masyarakat
“Ada beberapa usulan masyarakat yang disampaikan kepada kami dan harus dilakukan dengan tujuan menyatukan kedua kawasan tersebut menjadi Taman Nasional dan prinsipnya Taman Nasional Mutis Timau lebih fleksibel guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki Variasi dan yang pertama diperhatikan adalah Taman Nasional Mutis Timau memiliki fungsi adat yang sangat kuat oleh karena itu ke depan kepentingan adat akan dijaga dengan baik dan Taman Nasional Mutis Timau dibagi dalam beberapa zona baik Zona inti, Pemanfaatan air, ruang budaya dan ruang pengembalan yang akan diintegrasikan “ pungkasnya
Selain itu, kami juga menindaklanjuti usulan Gubernur NTT Tanggal 31 Januari 2024 tentang pengalihan fungsi kawasan hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau, kami, juga melakukan konsultasi dan Kajian akademik serta mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah Desa sepanjang 2023 hingga 2024 sehingga akhirnya adanya penetapan pengalihan fungsi Cagar Alam menjadi Taman Nasional Mutis Timau dengan luas 78.825,35
Ia menegaskan upaya ini dilakukan pengelolaan yang terintegratif, adaptif, dan mengedepankan kearifan lokal
Sementara saat sosialisasi berlangsung muncul adanya aksi dari Organisasi Cipayung dan masyarakat adat dimana mereka menolak kehadiran Taman Nasional Mutis Timau
“ kondisi hari ini cukup menegangkan di mana saat sosialisasi berlangsung masa aksi secara tiba-tiba masuk ke tenda kegiatan lalu merusak baliho, kursi dan perlengkapan lainnya dengan tegas menolak pengalihan fungsi Cagar Alam menjadi Taman Nasional Mutis Timau. Selain itu, untuk memperbaiki situasi kembali normal Bapak Dirjen KSDAE bersama Jajaran dan Anggota DPR RI Usman Husin mediasi dan akhirnya masyarakat adat serta organisasi Cipayung menyampaikan aspirasi tentang penolakan pengalihan status Taman Nasional Mutis kembali menjadi cagar alam” Ujarnya
Para masa aksi usai menyampaikan aspirasi kemudian menyerahkan langsung sejumlah rekomendasi penting kepada Dirjen KSDAE Prof. Dr.Pudyatmoko, S. Hutt, MSc, bersama Tim Kemenhut, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin, untuk ditindak di tindak lanjuti
Ia menegaskan bahwa Taman Nasional Mutis Timau harus dikelola secara profesional dan produktif sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
.
Anggota DPR RI Usman Husin dalam keterangannya menyampaikan bahwa Manfaat strategis dari kunjungan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan Taman Nasional Mutis baik melindungi ekosistem hutan pegunungan unik dan habitat berbagai spesies flora/fauna endemik, serta berkontribusi pada Global Biodiversity Framework untuk melawan krisis keanekaragaman hayati.
Menurutya, hal lain yang harus di perhatikan yakni Melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan, menjaga keharmonisan antara pelestarian alam dengan aktivitas ritual tradisional yang telah berjalan turun-temurun.
“Taman Nasional Mutis Timau kalau di kelola secara baik tentunya memberikan cirikhas dan manfaat ekonomi bagi masyarakat bahkan harus memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan peternakan (sistem padang penggembalaan) warga di wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Kupang, TTS, dan TTU.”pungkasnya
Anggota DPR RI Usman Husin dapil NTT II, sebelumnya ia mendapatkan laporan masyarakat kondisi Taman Nasional Mutis kemudian saya menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Kunjungan Bapak Dirjen merupakan sebuah kehormatan karena kami sudah berulang kali saya mengajak dan puji Tuhan hari bisa sampai ke Mutis “ pungkasnya
Anggota DPR RI Usman Husin juga menyampaikan bahwa mewakili suara masyarakat dan kiranya kita memiliki hati yang jernih dengan mengoptimalkan peran dan tugas masing-masing agar ke depan ada peningkatan taraf hidup masyarakat Dalam Fatumnasi dan sekitarnya.

