Kupang, SonafNTT-News.com. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memetakan arah kebijakan fiskal untuk Tahun Anggaran 2027 di tengah tantangan penurunan pendapatan dan ketidakpastian dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi NTT, Drs. Benhard Memoh, MT, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi III Yohanes De Rosari, SE, didampingi Wakil Ketua Komisi III Kristoforus Koko, S.Fil, dan Pata Vinsensius, SH, MM,pada Selasa 21/7/2026 menyampaikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 harus dilakukan secara lebih cermat agar tidak menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Kita berharap setelah alokasi dana transfer sudah jelas, RAPBD segera disusun dan tidak boleh ada Silpa,” kata Benhard saat memaparkan arah kebijakan pengelolaan keuangan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Benhard menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS merupakan amanat ketentuan Kementerian Dalam Negeri No.77 Tahun 2000 sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan APBD dan saat ini masih dibahas di tingkat komisi DPRD Provinsi NTT sebelum ditargetkan disahkan pada pekan pertama Agustus.
Di tengah proses tersebut, kondisi fiskal daerah dinilai masih menghadapi tekanan. Pemerintah Provinsi NTT menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,4 triliun pada 2027, lebih rendah dibanding target tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,8 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp5,262 triliun, sehingga masih terdapat potensi defisit sekitar Rp 43 miliar.
Tekanan terhadap APBD juga datang dari sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Di antaranya penyertaan modal, dana cadangan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) sebesar Rp75 miliar, dana cadangan Pilkada Rp75 miliar, serta kewajiban pembayaran pokok utang sekitar Rp163 miliar setiap tahun.
Menurut Benhard, kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas, terlebih hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran dana transfer dari pemerintah pusat oleh karena itu, pemerintah masih menggunakan asumsi lama dalam menyusun KUA-PPAS. Penyesuaian baru akan dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi dana transfer yang diperkirakan keluar pada Oktober 2026.
“Setelah dana transfer sudah ada, tentu akan dilakukan penyesuaian pada perubahan APBD sehingga seluruh kebutuhan pembiayaan dapat diakomodasi,” ujarnya.
Ia optimis kondisi fiskal NTT akan semakin membaik apabila alokasi dana transfer telah ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyusun APBD yang lebih realistis sekaligus menghindari terjadinya Silpa.
“Kita ingin pengelolaan APBD semakin baik. Harapannya, tidak ada lagi Silpa karena seluruh perencanaan dan pembiayaan sudah disusun secara tepat sesuai kebutuhan daerah,” tegas Benhard.
Ia menambahkan Pembahasan KUA-PPAS 2027 sendiri menjadi tahap penting dalam menentukan arah pembangunan dan prioritas belanja Pemerintah Provinsi NTT pada tahun anggaran mendatang, terutama di tengah tantangan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah.












