Jakarta, SonafNTT-News.com — Kritik keras kembali diarahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, menyoroti perlindungan kawasan hutan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya dilaporkan meluas hingga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI pada Jumat (16/10/2026), Usman melontarkan pernyataan tegas kepada Menteri Kehutanan. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan hutan serta mendesak adanya langkah konkret untuk mencegah bencana ekologis terus berulang.
“Kalau Pak Menteri tidak paham mengenai kehutanan, lebih bagus mundur saja,” tegas Usman saat RDP berlangsung
Asap Karhutla Papua Dilaporkan Menyebar hingga Alor, NTT
Persoalan karhutla di Papua menjadi salah satu perhatian serius Usman Husin. Sebelumnya, ia mendesak Kementerian Kehutanan mempercepat pemadaman dan memperkuat langkah pencegahan setelah asap kebakaran dilaporkan menyebar hingga Kabupaten Alor, NTT.
Di lansir dari TVR Parlemen pada 14 Oktober 2026, asap tersebut disebut mengganggu jarak pandang dan berdampak terhadap transportasi udara. Bahkan, terdapat laporan penerbangan rute Kupang–Kalabahi yang gagal mendarat di Bandara Mali, Alor, akibat gangguan jarak pandang oleh kabut asap.
Bagi Usman, situasi tersebut menjadi peringatan bahwa dampak kebakaran hutan tidak boleh dipandang sebagai persoalan lokal semata. Ketika asap menyebar ke wilayah lain, dampaknya dapat merambah kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kelancaran transportasi.
Karena itu, ia mendesak pemerintah tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah meluas. Kementerian Kehutanan harus memperkuat deteksi dini, pengawasan kawasan rawan kebakaran, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta upaya pencegahan yang terencana.
Menurut Usman, keselamatan masyarakat dan perlindungan kawasan hutan harus menjadi prioritas, bukan sekadar menjadi bahan paparan dalam rapat.
Usman Kritik Penjelasan Menhut: Jangan Melebar, Fokus pada Persoalan
Dalam RDP Komisi IV DPR RI, Usman juga menyoroti penjelasan Menteri Kehutanan yang menurut penilaiannya terlalu melebar dan belum menjawab persoalan utama yang dipertanyakan.
Ia mengingatkan bahwa penanganan karhutla dan perlindungan kawasan hutan membutuhkan kejelasan tanggung jawab, langkah operasional, serta target yang dapat diukur.
“Kasihan korban jiwa di sana,” ujar Usman, sebagaimana disampaikan dalam materi keterangan rapat “ ujarnya
Menurut Usman, dampak bencana yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terarah mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, hasil yang dicapai, dan strategi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Bagi masyarakat yang terdampak bencana, penjelasan pemerintah perlu disertai tindakan nyata. Kecepatan penanganan, kesiapan personel, ketersediaan sarana pemadaman, serta efektivitas pengawasan kawasan hutan menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi.
Singgung Bencana Sumatera, Usman Pertanyakan Perlindungan Hutan
Usman juga mengaitkan persoalan perlindungan kawasan hutan dengan bencana yang terjadi di Sumatera. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada pemanfaatan kawasan, tetapi harus memperhitungkan risiko kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, ia mempertanyakan sejauh mana Menteri Kehutanan menjalankan tanggung jawabnya dan meminta agar seluruh perizinan yang berkaitan dengan kehutanan dihentikan.
Menurutnya, Desakan tersebut merupakan sikap mobil dan pengawasan yang disampaikan Usman dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Tindak lanjutnya memerlukan penjelasan mengenai cakupan izin yang dimaksud, dasar hukum, serta mekanisme penghentian atau evaluasinya.
“ pengawasan terhadap izin kehutanan perlu diperketat agar pemanfaatan kawasan hutan tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan” tegasnya
Ia juga menyentil terhadap bencana Sumatera juga menjadi pengingat bahwa tata kelola hutan membutuhkan pendekatan pencegahan jangka panjang. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pemanfaatan hutan, pengawasan lapangan, dan pemulihan kawasan berjalan secara konsisten.
Namun, hubungan antara kondisi hutan dan suatu bencana harus ditelaah berdasarkan bukti serta kajian teknis. Evaluasi kebijakan perlu disertai pemeriksaan terhadap kondisi kawasan, aktivitas pemanfaatan lahan, dan faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap risiko bencana.
Menhut Diminta Jelaskan Target Rehabilitasi dan Penanaman Kembali
Selain menyoroti penanganan karhutla dan perizinan, Usman meminta Menteri Kehutanan menjelaskan secara terperinci langkah konkret pemulihan kawasan hutan.
Ia mempertanyakan berapa lama proses penanaman kembali dilakukan, bagaimana target pertumbuhan pohon ditetapkan, serta sejauh mana program rehabilitasi benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Usman juga menyinggung pentingnya penanaman pohon yang mampu tumbuh dan berkembang dengan baik, sejalan dengan perhatian pimpinan Komisi IV DPR RI terhadap pemulihan kawasan hutan.
Baginya, rehabilitasi tidak boleh berhenti pada kegiatan penanaman secara seremonial. Program tersebut harus memiliki target yang jelas, jadwal pelaksanaan, pemantauan pertumbuhan tanaman, serta evaluasi tingkat keberhasilan.
Anggota DPR RI Usman Husin dalam kesempatan tersebut juga memintah Pemerintah juga perlu menjelaskan lokasi rehabilitasi, jenis tanaman yang digunakan, kondisi lahan, dan langkah pemeliharaan agar upaya pemulihan menghasilkan manfaat ekologis dalam jangka panjang.
Tuntutan tersebut menempatkan keberhasilan pemulihan hutan sebagai salah satu ukuran penting dalam mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawab Kementerian Kehutanan.
Kunjungan Kerja ke NTT Ikut Disorot
Dalam kritiknya, Usman turut menyinggung kunjungan Menteri Kehutanan ke Nusa Tenggara Timur pada beberapa waktu lalu. Ia menyatakan bahwa dirinya sebelumnya meminta agar kunjungan diarahkan ke kawasan Mutis, tetapi menurut keterangannya, kunjungan justru dilakukan ke Rote Ndao.
Usman mengkhawatirkan apabila pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan tidak dilakukan secara serius, persoalan lingkungan dapat berkembang menjadi ancaman yang lebih besar pada masa mendatang.
Ia menggunakan pengalaman tersebut untuk mempertanyakan kesesuaian antara kebutuhan pengawasan di lapangan dan agenda kerja yang dijalankan kementerian.
Meski demikian, penilaian mengenai efektivitas kunjungan kerja perlu mempertimbangkan tujuan, agenda, serta hasil konkret dari masing-masing kunjungan. Hal terpenting adalah memastikan kegiatan kementerian menjawab kebutuhan perlindungan kawasan hutan dan kepentingan masyarakat.
Penghentian Izin Kehutanan Menjadi Tuntutan Serius
Desakan Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin agar seluruh izin kehutanan dihentikan menjadi salah satu poin paling menonjol dalam kritiknya terhadap Menteri Kehutanan.
Tuntutan tersebut membawa persoalan perizinan ke pusat perdebatan mengenai bagaimana pemerintah mengawasi pemanfaatan kawasan hutan, menindak pelanggaran, dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, penghentian izin perlu dijabarkan secara jelas: izin apa yang menjadi sasaran evaluasi, apakah penghentian bersifat sementara atau permanen, bagaimana status pemegang izin yang tidak melanggar, serta apa dasar hukum yang digunakan.
“ Langkah evaluasi juga perlu membedakan antara izin yang diduga bermasalah, kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan, dan pemanfaatan kawasan yang masih sesuai dengan peraturan” ujarnya












