Tingkat Kepatuhan ASN, Kanim Kupang ikuti Sosialisasi Tentang Pentingnya PP Nomor 94 Tahun 2021

Kupang,Sonafntt-news.com. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang diwakili Kakanim Kupang, Darwanto Kasanegara,SH,MH, Kepala Seksi Intaltuskim, Zulparman, beserta Kepala Urusan Kepegawaian, Donal Febrianto Ikalor dan Staf Kepegawaian Suryaningsih  Ninda Mbitu, mengikuti sosialisasi mengenai pentingnya  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tujuan  meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai tugas dan peran yang dipercayakan guna memberikan pelayanan yang terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pantauan media, kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan Inspektur Wilayah V, Marasidin, didaulat sebagai narasumber, Kamis, 02 Juni 2022,

Dalam paparannya, Marasidin menguraikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menekankan tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar atau tidak menaati kewajiban sehingga sosialisasi seperti ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan  terhadap peraturan yang mengatur integritas kepatuhan dan kedisiplinan PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. 

“Bahwa untuk membangun ASN yang berintegritas, perlu dibangun aparatur dan sistem yang dapat membangun komitmen, pola pikir, serta didukung oleh instrumen, SOP, peraturan maupun inovasi yang mampu mencegah perbuatan tercela atau melanggar hukum”, tegasnya.

Dalam Peraturan ini secara tegas diatur mengenai jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin serta pedoman bagi Pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Selain itu Marasidin juga menjelaskan bahwa sebagai ASN, kita bertanggung jawab kepada pimpinan dan  bertanggung jawab kepada Tuhan, untuk itu seorang ASN harus berjalan pada poros yang sesuai termasuk dalam mendukung  Pembangunan Zona Integritas, tidak hanya sekedar pemenuhan data dukung, namun dalam pemahaman dan prakteknya di lapangan. Untuk itu setiap pegawai wajib terlibat serta kepala satuan kerja dan pejabat harus menjadi role model dan contoh.(YP/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *