Pendidikan

Imigrasi Kupang Berikan Edukasi Mengenai Pentingnya Penertiban Administrasi Mahasiswa Asing

Kupang,sonafntt-news.com. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik,Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang  memberikan edukasi terkait Visa dan Izin Tinggal bagi mahasiswa asing pada Universitas Katolik Widya Mandiri atau Unwira dengan tujuan mahasiswa bersangkutan benar-benar memahami administrasi keimigrasian sekaligus sebagai solusi melakukan penertiban administrasi  mahasiswa asing.

Pantauan media ini, kegiatan  dimaksud dengan tema  Sosialisasi Disiplin Administrasi Bagi Mahasiswa Asing dengan subtema Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Imigrasi dan Konsulat Timor Leste, Imigrasi Kupang diwakilkan oleh Fitra Izharry selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hadir pula perwakilan Konsulat Timor Leste, Esterlita Gama Soares selaku Asisten Atase Imigrasi Timor Leste di Kupang.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pater Dr. Philipus Tule, SVD selaku Rektor Universitas Katolik Widya Mandiri,  dilaksanakan di aula Santo Hendrikus dan diikuti oleh 40 orang Mahasiswa Asing yang tengah melaksanakan studinya di Unwira, Sabtu (11/06/2022).

“Masalah yang sering muncul pada mahasiswa asing adalah permasalahan overstay atau tinggal melebihi waktu dari Izin Tinggal yang dipegangnya”, tutur Fitra dalam paparannya terkait visa dan Izin Tinggal. 

Fitra menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi yang baik antara pihak penjamin dalam hal ini kampus dengan mahasiswa itu sendiri. “Pihak penjamin tidak mampu mengontrol keberadaan mahasiswa sedang mahasiswa itu sendiri terus berpindah-pindah tempat tinggal”, terangnya. Lebih lanjut, ia berharap agar pihak kampus sebagai penjamin bisa melakukan koordinasi dengan pihak keimigrasian misalnya dengan mengirimkan data bulanan terkait data mahasiswa asing. 

” Kiranya kegiatan Ini bisa jadi solusi yang baik terhadap permasalahan overstay yang sering dialami mahasiswa asing”, tuturnya saat menerangkan terkait kewajiban serta lapangan bagi penjamin orang asing yang berada di wilayah Indonesia. 

Kegiatan yang ditutup dengan sesi diskusi ini, diikuti penuh antusias. Banyak pernyataan dan saran yang ajukan oleh peserta baik itu terkait keimigrasian maupun kewajiban Konsulat Timor Leste dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara Timor Leste yang berada di Kupang khususnya mahasiswa asing dengan harapan ke depan adanya perbaikan administrasi kemigrasian dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku .(Em/Mf)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *