Agustus Nahak: Pergub Pendidikan Harus Diperkuat, Banyak Sekolah SMA Harus Perkuat Tata Kelola Dana BOS
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Anggota DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak, melontarkan kritik tajam terkait lemahnya tata kelola dana pendidikan di tingkat SMA dan SMK. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, yang berlangsung pada Jumat (12/9/2025), ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Komite harus dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) serta didukung oleh pengawasan lapangan yang kuat dan sistematis.
Menurut Nahak, selama ini pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan iuran komite belum berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menyoroti fakta bahwa beberapa kepala sekolah telah menjabat terlalu lama, bahkan hingga 14 tahun, tanpa evaluasi kinerja yang jelas. Kondisi ini, kata Nahak, membuka ruang bagi penyalahgunaan dana dan lemahnya kontrol internal sekolah.
“Sebelum Pergub ini disahkan saja, masalah sudah muncul di sekolah-sekolah. Ini karena tata kelola belum diatur dengan baik. Kepala sekolah diduga bisa kelola dana sendiri, tanpa pertanggungjawaban yang tuntas sudah terima yang baru. Ini rawan sekali,” tegas politisi Golkar tersebut.
Agustinus Nahak menekankan bahwa kehadiran Pergub tidak boleh hanya bersifat administratif semata. Pergub harus menjadi alat untuk: Mengatur peran kepala sekolah secara jelas, Menjamin transparansi penggunaan dana BOS dan iuran komite,Meningkatkan pengawasan di lapangan, Menjadi dasar evaluasi dan rotasi kepala sekolah
Ia juga menyarankan agar kepala sekolah yang berkinerja baik diberikan kesempatan untuk rolling ke sekolah lain sebagai bentuk penyegaran dan pemerataan kualitas pendidikan.
Pernyataan Agustinus Nahak diamini oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, yang menyebut bahwa pergub adalah solusi dan harus menjadi instrumen menyelesaikan berbagai masalah pendanaan dan tata kelola pendidikan menengah di NTT.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTT, Syafrudin Pua Rake, juga menegaskan bahwa seluruh pendanaan di tingkat SMA dan SMK harus diatur hanya melalui Pergub, tanpa celah untuk adanya “dana di luar jalur resmi.”
“Jangan sampai ada pendanaan siluman. Semua harus terang dan sesuai aturan,” tegas Syafrudin.
Sebagai tindak lanjut, DPRD NTT berencana melakukan sosialisasi Pergub ke seluruh 22 kabupaten/kota di NTT. Sosialisasi ini dinilai penting karena problem pendidikan merupakan indikator strategis dalam pembangunan daerah.
“Pak Kadis segera agendakan sosialisasi. Untuk akomodasi, kami minta dukungan dari Sekretariat DPRD sesuai ketentuan,” pungkas Syafrudin.
