ASN TTU Yang Dinonjobkan Membutuhkan Keadilan & Perlindungan Hukum
Kefamenanu,sonafntt-news.com. Konstitusi menjamin bahwa Setiap Warga Negara Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama termasuk juga Para Aparat Sipil Negara (ASN). ASN selain memiliki hak dan kewajiban Dasar, juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mengabdi kepada Negara tercinta ini. salah satu Kewajiban ASN menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan larangannya lainnya yaitu memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. sebagaimana diatur pada Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian jika terjadi pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan oleh seorang ASN, maka dapatlah diberi hukuman Disiplin sebagaimana diatur pula dalam Pasal 7 PP 35 tersebut. Menariknya bahwa di Kabupaten Timor Tengah Utara beberapa Pejabat yang telah dibebas tugaskan oleh Bupati, menolak untuk menandatangani Berita Acara Serah terima tentang Pembebas tugasan. sejumlah Pejabat yang menolak Surat Keputusan Bupati TTU tersebut diantaranya pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kabupaten TTU, Yohanes Bastian, Camat Biboki Utara Edmundus Aluman, Camat Mutis Kristoforus Aby, Lurah Kefa Utara, Wilco Aby, dan Lurah Sasi, Paulus Peter Ego.
Terkait Pembebastugasan sejumlah Pejabat TTU di atas, Rudolfus Talan,SH,MH, Dosen FH Unwira saat dihubungi melalui telepon selulernya,rabu 11 November 2020 menegaskan bahwa : Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah memiliki kewenangan untuk membina PNS di daerahnya tatkala melakukan pelanggaran. Hal itu termaktub jelas PP Nomor 53 Tahun 2010. Pembinaan terhadap PNS dapat dilakukan dengan pemberian Hukuman Disiplin. hukuman disiplin ada tiga kategori, yaitu : Ringan, Sedang dan Berat. Khusus mengenai Pembebasan dari jabatan struktural termasuk kategori Hukuman Berat. nah untuk seorang ASN yang menempati Jabatan Struktural jika mendapatkan Hukuman Disiplin Berat, tentunya karena kadar kesalahannya pun setimpal dengan Hukuman tersebut dan setelah melalui tahapan seperti pemanggilan dan diperiksa dan seterusnya. Terasa aneh jika ASN yang dibebastugaskan dari jabatan yang diampuh namun tahapan dan prosedur yang diamanatkan PP 53 tidak dilaksanakan. itulah mungkin yang menjadi alasan utama mengapa Para Pejabat itu menolak menandatangani Berita Acara SERTIJAB. Mungkinkah Para Pejabat itu merasa bahwa Hukuman DIsiplin yang diterima itu tidak melewati prosedur sebagaimana yang ditegaskan dalam Bagian Kelima Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin dari Pasal 23 – 31 PP 35 Tahun 2010.
Rudolfus Talan yang juga sebagai Advokat itu menjelaskan bahwa Aparat Sipil Negara dalam menjalankan tugas dimana saja berada memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan Hukum dan manakala adanya penjatuhan sanksi itu tidak sejalan dengan perbuatannya, ASN bersangkutan dapat mengajukan Upaya Administratif berupa Keberatan dan Banding atau bisa langsung mengajukan upaya hukum melalui meja hijau /PRATUN. tetapi saya yakin Bupati TTU bijaksana sehingga jika bisa dikomunikasikan dengan baik jika ada kekeliruan karena tahapan formil tidak dilalui, bisa dianulir kembali, karena di penghujung kepemimpinan beliau tentunya hal ini tidak diharapkan.(tim\SN)