Ayo Simak 6 Alasan Tim PH Tidak Setuju Mengenai Dugaan Tindak Pidana Yang Disangkakan Bagi AWRK
Kupang,Sonafntt-news.com. Tim Penasehat Hukum (PH) ALBERT WILSON RIWU KORE (AWRK) ,SH tidak sependapat (tidak setuju,red) mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan bagi ALBERT WILSON RIWU KORE.
“Kami Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWU KORE, SH atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWU KORE, SH sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.”
Demikian keterangan tim kuasa hukum ABRK kepada media ini.Diketahui tim kuasa Hukum ABRK terdiri tiga orang yakni Dr. YANTO MP. EKON, SH.,M.Hum,YOHANIS DANIEL RIHI, SH, dan MERIYETA SORUH, SH.,MH,Senin 8/8/2022.
Tim PH dalam keterangannya menjelaskan bahwa prinsipnya Tim Penasehat Hukum Tersangka ALBERT WILSON RIWU KORE, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami.
Sambungnya, untuk mengawal persoalan ini kami selaku tim PH menyampaikan 6 poin alasan tidak sependapat dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWU KORE, SH adalah:
1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris ALBERT WILSON RIWU KORE yaitu RINDA A. DJAMI;
2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan)
Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: RACHMAT, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;
3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris ALBERT WILSON RIWU KORE, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama RACHMAT, SE;
4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: RACHMAT, SE di BPR Pitoby dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya,9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.
6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada ALBERT WILSON RIWU KORE, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.