Ayo Simak 7 Pesan Bupati Juandi David Saat Melantik Empat Penjabat Kepala Desa Di Kecamatan Musi
Kefamenanu,sonafntt-news.com.Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku, Bupati TTU Drs.Juandi David menyampaikan 7 pesan bagi penjabat kepala desa yang wajib dijalankan.Tujuh pesan tersebut yakni pertama menunjukan performa yang baik dalam hal disiplin kerja termasuk disiplin masuk dan keluar kantor,kedua menata kelembagaan desa dan administrasi desa secara baik,ketiga mengelola keuangan desa secara profesional, transparan dan akuntabel bersama seluruh aparat desa.
Langkah keempat yang harus dilakukan yakni berupaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat desa. Kelima mengelola keuangan desa yang berbasis digital dengan menggunakkan aplikasi Sistem Keuangan Desa, keenam mengembangkan berbagai potensi yang ada di desa dan ketujuh mengelola BUMDes secara profesional untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Timor Tengah Utara Drs.Juandi David saat melantik empat penjabat kepala desa di Kecamatan Musi.empat penjabat yang dimaksud yakni Penjabat Kepala Desa Oelneke, Oetulu, Batnes dan Desa Ainan di Halaman Depan Kantor Camat Musi, Jumat, 21 Mei 2021.
Pantauan media ini, proses pelantikan keempat penjabat kepala desa di Kecamatan Musi tersebut dihadiri juga Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi bersama Wakil Ketua TP. PKK Kabupaten TTU Ny. Susana S. Sarumaha Binsasi, Pastor Paroki Oeolo yang bertindak selaku rohaniwan pendamping, para kepala OPD, Camat Musi bersama perangkat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Musi, Ketua TP. PKK Kecamatan Musi dan perwakilan masyarakat dari keempat desa
Bupati Juandi David lanjut menguraikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa diperlukan langkah berbagai strategis dan salah satunya mengisi jabatan kepala desa yang lowong, mengingat jabatan yang diemban oleh beberapa desa tahun ini berakhir.
“Proses pelantikan penjabat desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, “bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati mengangkat seorang PNS sebagai penjabat kepala desa yang memiliki tugas dan wewenang serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa”.
Seorang penjabat kepala desa tidak hanya menjalankan tugas-tugas rutin kepala desa saja, tetapi juga mengemban tugas khusus yakni memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif untuk periode 6 tahun kedepan.
Mantan kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTU menegaskan bahwa penjabat kepala desa diambil sumpah dan dilantik, maka tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa, juga berlaku bagi seorang penjabat kepala desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan .(SN).