Binsasi Ajukan Gugatan Ke Bawaslu, dan Mushani Jadi Saksi
Kefamenanu, sonafntt.com Drs. Eusabius Binsasi, akhirnya Sabtu (7/9/2024) secara resmi ajukan gugatan kepada KPU TTU melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara. Lebih menarik lagi, dan Sekjen, H.Amad Musani sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Binsasi lakukan gugatan ke Bawaslu TTU, terkait pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Fransiskus Xaverius Dwiyanto Tantry Senak – Yohanes G. Amsikan yang diusung tiga partai masing-masing Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Ketua DPC Gerindra TTU, Drs. Eusabius Binsasi menilai, KPU sangat tidak independen dalam melaksanakan tugasnya serta tahu dan mau mengabaikan hal – hal yang substansial mengakibatkan hak dari Partai Gerindra diabaikan.
Eusabius Binsasi, yang dikonfirmasi melalui pengacara hukumnya , Viktor Manbait, SH, Sabtu (7/9/2024) di saat ruang kerjanya.
“KPU TTU, tidak Independen. Dia menerima pendaftaran Paket yang diusung oleh partai Gerindra tidak melakukan konfirmasi kepada bapak Eus sebagai Ketua DPC TTU. Mestinya, KPU TTU melakukan konfirmasi melalui jaringan telepon. Kemudian, selain dapat menunjukkan surat keputusan pelimpahan wewenang dari DPP Gerindra dan sesuai mandat harus diberikan kepada salah satu pengurus DPP Gerindra.
“Bukan kepada sesama pengurus DPC Gerindra sebagaimana yang juga tidak diketahui oleh ketua DPC Gerindra Kabupaten TTU, Drs Eusabius Binsasi. Jadi surat mandat kepada Felix Anunut sama sekali kita tidak tahu,’ ungkap Viktor Manbait.
“Jadi, mestinya KPU TTU pada tanggal 29 September 2024, dia harus menyatakan status terhadap pasangan calon Fransiskus Xaverius Tantry Salenak – Yohanes G. Amsikan menolak kehadiran Partai Gerindra, dimana dalam silon jelas nama ketua DPC yang ada adalah bapak Drs. Eusabius Binsasi bukan Feliks Anunut. Jadi dengan penjelasan ketua, mestinya menolak pasangan Calon. Fransiskus X Tantry Senak- Yohanes G. Amsikan, bukan di bawa tahapan verifikasi. Calon. Jadi ini, kalo KPU TTU mau cerdas, mestinya itu yang dilakukannya,,” ungkapnya. Sedangkan terkait Prabowo Subianto dengan Sekjen jadi saksi untuk mengetahui Prabowo Subianto apakah benar dia memberikan syarat mandat. Selain itu yang mestinya surat mandat itu harus diberikan kepada sesama pengurus DPP bukan kepada pak Felix, jadi kita harus cari tahu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, seharusnya KPU TTU menerima pasangan calon yang diusung partai Golkar dan PSI karena memenuhi 10 % suara sah tanpa usung oleh Partai Gerindra.
Dia menjelaskan, paket Temneno yang diusung partai itu sungguh benar dinyatakan tidak sah karena nama Eus Binsasi masih masih menjabat sebagai ketua DPC TTU sampai hari ini Sabtu 7 Setempat 2024.
“Jadi, mestinya surat kuasa yang diberikan oleh DPC Gerindra kepada Ir. Velix Anunut hanya berlaku seharusnya bersifat sesaat yakini Pilkada dan hanya untuk tanda tangan, tan setelah KPU TTU melakukan konfirmasi terhadap surat kuasa tersebut. Ini malah, dibaca seolah- seolah, itu surat kuasa sebagai surat pencopotan terhadap Bapak Eus dari ketua DPC.
Dia menjelaskan, surat DPC Gerindra hanya sebatas surat kuasa dan itu pun keabsahannya sangat diragukan Oleh ketua DPC Gerindra TTU, Eusabius Binsasi. Menurut, Viktor, seharus mandat dari DPC Gerindra diberikan selain surat keputusan tentang pelimpahan kewenangan dari DPP dan surat mandat yang diberikan kepada pengurus pusat bukan pengurus cabang.
“Bukan surat pencopotan sebagai ketua DPC Gerindra. Jadi sampai hari ini, ketua DPC masih utuh di tangan Eus Binsasi, ” ujar Manbait.
Sebelumnya ketua KPU TTU, Piter Uskono yang dikonfirmasi di Kantor KPU TTU, Senin (2/9/2024) menjelaskan, tudingan KPU TTU tidak independen itu tidak benar.
“KPU TTU,dalam melaksanakan tugas telah bekerja sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam PKPU aturan teknis lainnya,” ujarnya.
Dikatakan, soal surat mandat itu, jelas karena diberikan jauh sebelum maka KPU TTU tidak diminta Telkomfress atau WA dengan pimpinan