BPN Provinsi NTT Serahkan 46.792 Sertifikat Kegiatan PTSL Bagi Masyarakat
Kupang,sonafntt-news.com. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menyerahkan 46. 792 sertifikat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat terutama di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Disaksikan media ini,penyerahan sertifikat hak atas tanah dilakukan secara simbolis bagi warga yang berhak menerima dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku,Rabu 15/12/2021. Turut hadir Wakil Gubernur NTT, Josef.A.Nae Soi, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Dr.Ince Sayuna, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan sejumlah pejabat lingkup BPN Provinsi NTT serta penerima sertifikat Hak Atas Tanah dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Jaconias Walalayo, SH MH, usai penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah menguraikan bahwa program pemberian sertifikat Hak Atas Tanah merupakan salah satu agenda strategis yang diluncurkan oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo dimana meminta kementerian ATR mengoptimalkan seluruh potensi yang ada agar masyarakat mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
” Kegiatan PTSL untuk tahun 2021 sudah menyerahkan 46. 792 sertifikat dari realisasi sebanyak 52.306 sertifikat dan 5.514 sudah diserahkan ke masyarakat yang tersebar pada 22 Kabupaten/Kota di NTT”ungkap Jaconias Walalayo
Sementara berkat kerjasama yang efektif di internal dan koordinasi lintas sektor BPN mampu melakukan berbagai terobosan di bidang pertanahan dan sejauh ini telah mencapai beberapa target sertifikasi dengan total 82.952 bidang melalui program yang dirincikan sebagai berikut 1. Redistribusi Tanah target 11.913 bidang realisasi 9.942 bidang,2. Lintas sektor target 7.545 bidang realisasi 4.706 bidang,3. BMN (Barang Milik Negara) target 427 bidang realisasi 427 bidang dan 4. Konsolidasi tanah target 200 bidang realisasi 200 bidang,dan 5. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 62.362 bidang realisasi 52.306 bidang.
Sedangkan total yang telah diselesaikan 67.381 bidang dan jumlah sertifikat yang sudah diserahkan kpd masyarakat 6.942 sertifikat sisa 60.439 sertipikat siap diserahkan.
Ia berharap sertifikat tanah yang sudah diberikan kepada warga dirawat dengan baik bahkan harus diwariskan kepada keluarga yang memiliki hal secara hukum dan tidak diperjualkan sebagai solusi mengurai persoalan sosial terutama berkaitan dengan urusan tanah.
Rosalina Fetboet asal Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang sebagai salah satu peserta penerima sertifikat dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih yang berlimpah kepada BPN yang memfasilitasi di lapangan dalam pengurusan sertifikat
“awalnya kami diminta memasukan persyaratan di pemerintah Desa selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan berkat dukungan yang positif dari BPN akhirnya hari ini bersama saudara/i yang lain menerima sertifikat tanah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan”bebernya. (Mf/SN).
