Bupati Kupang Pastikan Layanan PGN DiBantu Sesuai Aturan Yang Berlaku.
Kupang,sonafntt-news.com. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terutama menjawab kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memastikan pelayanan Pertamina Gas Negara (PGN) dibantu sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian keterangan Bupati Kupang Korinus Masneno saat menerima kunjungan Tim dari Pertamina Gas Negara (PGN).Turut hadir Asisten 2 Sekda Kabupaten .Kupang, Mesak Elfeto dan Dinas-dinas teknis diantaranya BLHK, PUPR, dan Perijinan, Senin 8 Feb 2022.
Disaksikan media ini, Pertemuan tersebut dalam rangka pengajuan permohonan PGN kepada Pemkab Kupang, dengan meminta dukungan Bupati Kupang untuk proses Pengurusan Perizinan Berusaha, yang berpedoman pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bupati Kupang Korinus Masneno dalam kesempatan itu sampaikan bahwa persyaratan dasar perizinan, pasti akan dibantu oleh Dinas Teknis sesuai regulasi dan mengikuti prosedur. Sepanjang memenuhi persyaratan teknis, pasti bisa,”kata Bupati”. Apapun rencana yang akan dikerjakan demi kebersamaan, pasti pemerintah dukung,”tambahnya”.
Sementara Adam Nur Bawono, Kepala Divisi Proyek Liquefied Natural Gas (LNG), menerangkan rencana gasifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PKTMG) Kupang Peaker, berkapasitas 40 megawatt akan berlokasi di Lifuleo Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Dan fasilitas yang dibangun berupa terminal penyimpanan dan regasifikasi LNG beserta Marine Facility. Dengan luas lahan yang tersedia 2,8 ha (tanah milik PLN). (SN).